
PADANG – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) lima anggota DPRD Padang yang mengundurkan diri masih dalam proses. Namun, usulan PAW sudah diteruskan ke Walikota Padang untuk dimintakan SK pengangkatan anggota DPRD pengganti.
Seperti diketahui, lima anggota DPRD Padang mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena ‘loncat pagar’ atau mencalonkan diri dari partai yang mereka wakili saat ini. Mereka adalah adalah Zaharman yang sebelumnya Hanura pindah ke PKS, Osman Ayub dari Hanura ke NasDem, Yendril dari Hanura ke PKB, Nila Kartika dari PPP ke Partai Demokrat dan Helmi Moesim dari Partai Golkar ke Partai Berkarya.
Sebelumnya, SK pemberhentian dengan hormat lima anggota DPRD Padang sudah dikeluarkan Gebernur pada 17 September lalu.
“Kini kita tengah menunggu SK pengangkatan yang baru. Usulannya sudah disampaikan ke walikota,” kata Ketua DPRD Elly Thrisyanti, Jumat (28/9) di Padang.
Dijelaskan Elly, dalam proses PAW, DPRD hanya sebagai penyalur surat-surat saja. Usulan PAW dimasukkan masing-masing fraksi lalu diteruskan ke KPU Padang. Dari KPU sudah diterima balasan, lalu diteruskan ke walikota untuk dimintakan SK pengangkatan anggota penganti.
“Kami tidak tahu apakah sudah sampai ke gubernur atau belum. Namun, kita berharap dalam bulan Oktober ini sudah selesai semua proses itu,” katanya.
DPRD, katanya, akan segera memproses PAW jika sudah ada SK dari Gubernur Sumbar. Selain itu hak mereka, juga karena saat ini agenda kedewanan sangat padat dan membutuhkan anggota yang lengkap demi kelancaran agenda-agenda tersebut.
“Kalau SK-nya sudah keluar kita akan segera paripurnakan,” ungkapnya. (baim)






