Pasutri di Pasaman Kedapatan Tanam Tiga Batang Ganja
  • Home
  • Berita
  • Pasutri di Pasaman Kedapatan Tanam Tiga Batang Ganja

Pasutri di Pasaman Kedapatan Tanam Tiga Batang Ganja

Tersangka VA saat menunjukkan barang bukti batang ganja kepada Polres Pasaman. (riki)

PASAMAN – Terbukti memiliki tanaman narkoba jenis daun ganja, sepasang suami istri (Pasutri) di Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman diamankan Satnarkoba Polres Pasaman. Pasutri berinisial VA dan YN ditahan karena memiliki dan menyimpan tiga batang pohon dengan berbagai ukuran serta ranting ganja di dalam rumah mereka. Belum diketahui motif Pasutri itu menanam barang haram tersebut.

Kapolres Pasaman, AKBP, Hasanuddin mengatakan, penangkapan pasutri tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba bersama personilnya langsung menuju lokasi, Rabu (25/4).

“Memang benar, personil kita menemukan batang dan ranting ganja di dalam rumah pelaku,” kata Kapolres Pasaman, AKBP, Hasanuddin saat dikonfirmasi padangmedia.com.

Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menambahkan, petugas menggeledah rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pelaku VA sempat kabur.

“Setelah VA kabur, kita langsung mengamankan istrinya beserta barang bukti berupa tiga batang ganja dengan ukuran masing-masing 160 CM, 69 CM dan 34 CM. Batang ganja tersebut diletakkan di tiga tempat berbeda,” katanya.

Setelah itu, katanya, pihak kepolisian kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku VA. Sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku VA berhasil ditangkap di kawasan Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin.

“Kita masih terus mendalami apa motif pasutri tersebut. Selain itu, kita juga mendalami keterlibatan samg istri dalam masalah ini,” katanya.

Menurut Iptu Roni, atas perbuatan pelaku, diduga mereka melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply