
AGAM – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Agam berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di 2 TKP berbeda, Senin (26/11) dan Selasa (27/11). Ketiga tersangka tersebut berinisal E (51), FSM (37) dan WA (34).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas, Aiptu Yan Firzal menerangkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka E dan FSM yang merupakan pasangan suami istri sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kemudian, Unit Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar TKP. Ternyata benar, lalu petugas melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku di Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pada Senin (26/11) malam sekitar pukul 23.56 WIB.
“Setelah melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dilantai kamar tidur pelaku dan sebanyak 17 paket diatas tempat tidur pelaku. Lalu kedua Pasutri ini langsung kami amankan bersama Barang bukti,”terang Aiptu Yan Firzal kepada padangmedia.com, di Mapolres Agam, Selasa (27/11).
Setelah mengamankan dan melakukan pengembangan terhadap Pasutri tersebut, pihak kepolisian mendapati nama baru yakni tersangka WA, yang merupakan warga Koto Malintang, Desa Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Tersangka WA diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat karena tersangkut kasus narkoba,” ungkapnya.

Selang beberapa jam dari pengembangan itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka Wa di Simpang Padang Koto Gadang, Jorong Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Selasa (27/11) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB saat tengah berada didalam mobil miliknya merk Xenia bernomor polisi BA 1756 HJ.
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di bawah sandaran tempat duduk sopir. Kemudian, di bagian dasbor juga ditemukan kotak rokok di dalamnya ada kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu milik pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Agam guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (fajar)






