
PADANG – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyatakan siap menerima dan menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu. Sejauh ini, Bawaslu telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam memutuskan laporan yang disampaikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat, Aermadepa menyatakan kesiapan tersebut usai dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Jumat (14/8) terkait laporan masyarakat terhadap Irwan Prayitno. Bawaslu memutus, laporan terhadap calon gubernur incumbent tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
“Bawaslu telah memutus dan bila ada pihak yang menggugat terhadap putusan tersebut Bawaslu siap menghadapinya,” kata Aermadepa.
Sejauh ini, sejak proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan, Bawaslu telah menerima sebanyak empat laporan dan satu temuan. Empat laporan tersebut yaitu laporan dari Partai Golkar, dua laporan terhadap calon wakil gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan laporan terhadap calon gubernur Irwan Prayitno. Kemudian, satu kasus merupakan temuan yaitu di Kabupaten Dharmasraya tentang pelanggaran kode etik.
Untuk empat laporan, baik dari Partai Golkar maupun laporan terhadap calon oleh masyarakat dan LSM, Bawaslu Sumbar memutus bahwa itu bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Sedangkan untuk kasus temuan pelanggaran kode etik di Kabupaten Dharmasraya sudah diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan terlapor tiga orang anggota Panwaslu dan lima orang anggota KPU kabupaten Dharmasraya.
Berkaitan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bawaslu terbaru, Aermadepa menyatakan bahwa temuan pelanggaran kode etik di kabupaten Dharmasraya sudah diserahkan ke DKPP. Selanjutnya, merupakan ranahnya DKPP untuk memutuskan apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak. (feb)






