Pasangan Suami Isteri Mantapkan Diri Maju di Pilkada Padang 2018
  • Home
  • Berita
  • Pasangan Suami Isteri Mantapkan Diri Maju di Pilkada Padang 2018

Pasangan Suami Isteri Mantapkan Diri Maju di Pilkada Padang 2018

PADANG – Sejak pendaftaran pasangan calon walikota-wakil walikota Padang dari jalur perseorangan dibuka pada 25 November 2017 lalu, akhirnya dua pasangan bakal calon (balon) mendaftarkan diri beberapa jam menjelang penutupan, Rabu (29/11).

Salah satu pasangan yang mendaftarkan diri adalah pasangan suami isteri (pasturi) yaitu pasangan Syamsuar Syam dengan Miss Liza. Syamsuar yang pensiunan TNI berpangkat terakhir Letnan Kolonel ini bersama isteri sekaligus pasangannya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sekitar pukul 23.00 Wib.

Syamsuar memilih maju berpasangan dengan isteri sendiri pada pilkada Kota Padang bukan tanpa alasan. Menurutnya, hal itu akan memperkecil konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika terpilih untuk memimpin Kota Padang lima tahun ke depan.

“Ini akan memperkecil bahkan nyaris tidak akan ada potensi konflik antara walikota dengan wakil walikota jika terpilih. Kita melihat selama ini banyak terjadi konflik antara kepala daerah dengan wakilnya setelah terpilih,” terang Syamsuar usai melakukan pendaftaran.

Pasangan Syamsuar – Miss Liza mendaftarkan diri ke KPU dengan mengusung sebanyak 61 ribu lebih dukungan. Menurutnya, bukti dukungan lebih banyak lagi namun masih belum sempat direkap.

Sementara pasangan bakal calon lainnya yang juga memilih maju melalui jalur perseorangan untuk pilkada Kota Padang adalah Alkudri – Syafril Basyir. Pasangan pengusaha bersama mantan sekretaris daerah Kota Padang ini mendaftar sekitar pukul 20.00 Wib.

Alkudri – Syafril Basir mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang dengan membawa sebanyak 56 ribu syarat dukungan. Bukti dukungan yang diperoleh, menurut Alkudri yang menjadi calon walikota untuk pasangan ini lebih banyak lagi namun kesulitan dikarenakan sempitnya waktu.

“Kami bersama tim bekerja siang malam melakukan entri data dukungan ke sistem informasi calon, namun karena waktu sempit kami sedikit kerepotan,” ujarnya.

Untuk maju melalui jalur perseorangan pada pilkada Kota Padang, syarat minimal dukungan adalah 41.116 dukungan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah itu sesuai dengan persyaratan yaitu minimal 7,5 persen dari jumlah pemilih kota Padang yang terdaftar pada pemilihan gubernur Sumatera Barat tahun 2016 lalu.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Padang Candra Eka Putra menyebutkan, pada tahapan pendaftaran, KPU hanya menerima berkas pendaftaran pasangan calon bersama syarat dukungan. Penelitian terhadap berkas persyaratan akan dilakukan hingga tanggal 1 Desember 2017 mendatang.

“Tahapan ini kita hanya menerima pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan. Selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap syarat dukungan sampai tanggal 1 Desember mendatang, untuk mengetahui apakah persyaratan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Pilkada Kota Padang untuk masa kepemimpinan 2018-2023 akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang. Pemilihan dilakukan serentak dengan seratus daerah di Indonesia. Untuk Sumatera Barat sendiri, akan ada empat daerah yang akan menggelar pilkada serentak yaitu Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Padangpanjang dan Kota Sawahlunto. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply