
SULAWESI SELATAN – Seorang gadis remaja belia di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, , R (13) menikah dengan pasangannya yang juga masih dibawah umur, MA (17). Pernikahan terjadi pada Kamis (30/08) dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Menyikapi hal itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus seperti dilansir padangmedia.com dari laman Kemenag RI, Selasa (4/9) menyatakan, kabar pernikahan keduanya diketahui pihak Kementerian Agama setempat usai kabar tersebut muncul di media.
“Kami langsung menurunkan penyuluh agama, penghulu beserta Kepala KUA untuk melakukan penelusuran,” kata Yunus, Senin (03/09).
Menurutnya, dari penelusuran yang dilakukan Kementerian Agama ditemukan fakta pernikahan dua remaja belia ini dilakukan dengan sepengetahuan orang tuanya. “Orang tuanya yang menikahkan, alasannya mereka tidak bisa menjamin bila anaknya dikemudian hari tidak berbuat zina,” ujar Yunus.
Kekhawatiran itu muncul, menurut Yunus karena dua remaja belia ini sudah saling suka satu sama lain. Masyarakat di sana mengenal budaya siri’ atau malu dalam adat budaya Suku Makassar. Pernikahan itu dilangsungkan dengan dalih upaya menjaga nama baik keluarga agar terhindar dari cerita miring tetangga di kemudian hari.
Menanggapi fakta adanya masyarakat di Bantaeng yang melakukan pernikahan dini, Yunus menyatakan Kemenag dan pemerintah Kabupaten telah melakukan upaya preventif. Di tempat itu, Kemenag dan stakeholder lainnya cukup masif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat guna meminimalisir pernikahan dini.
Bahkan, untuk kasus R dan MA, menurutnya, Komisi Perlindungan Anak telah melakukan pendampingan empat bulan lalu di mana disepakati bahwa pernikahan sepakat akan ditunda hingga usia telah cukup. Namun, tiba-tiba pernikahan itu terjadi. Ia berharap kasus itu bisa menjadi pembelajaran dan konsen bersama untuk terus melakukan upaya pengendalian pernikahan dini.
Sementara itu, dalam UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1), dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Artinya, batas usia dewasa menurut aturan itu adalah 18 tahun ke atas. (rin/*)






