Partisipasi Pemilih di Pemilu Serentak 2019 Capai 80,90 Persen
  • Home
  • Berita
  • Partisipasi Pemilih di Pemilu Serentak 2019 Capai 80,90 Persen

Partisipasi Pemilih di Pemilu Serentak 2019 Capai 80,90 Persen

Menko Polhukam Wiranto didampingi sejumlah pejabat jajaran Polhukam menyampaikan keterangan pers, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4) siang. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

PADANGMEDIA.COM – Partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Rabu (17/4/2019) kemarin jauh melebihi target yang dibuat KPU sebesar 77,5 persen. Partisipasi pemilih pada Pemilu serentak 2019 mencapai 80,90 persen.

Menko Polhukam, Wiranto usai memimpin rapat koordinasi pasca penyelenggaraan Pemilu, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019) siang mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa siapapun Presiden yang terpilih akan memiliki legitimasi yang tinggi.

Menko Polhukam dilansir dari laman Setkab RI menilai, tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2019 telah berjalan aman, tertib, dan lancar serta damai. Kondisi itu menurutnya tidak terlepas dari peran serta semua pemangku kepentingan, yaitu Peserta Pemilu, Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan Aparat Keamanan (TNI/Polri) serta seluruh masyarakat Indonesia.

“Oleh karena itu, disampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga kondisi ini dapat berlanjut sampai tahapan akhir Pemilu Serentak Tahun 2019 selesai,” ujar Wiranto.

Pada kesempatan itu, Wiranto juga menghimbau semua pihak untuk menghargai ajakan para Calon Presiden dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara perdamaian serta melarang para pendukungnya untuk melakukan aksi-aksi provokasi yang nyata-nyata akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati proses finalisasi hasil Pemilu yang sedang dilakukan oleh KPU.

Ia juga mengingatkan kepada segenap masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu hasil resmi perhitungan suara oleh KPU. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply