
PADANG – Penerapan sistem parkir meter di Jalan Pondok dan Jalan Niaga Kota Padang pasca diberlakukan secara resmi sejak 1 September 2016 bisa dikatakan belum berjalan. Hal tersebut dapat terlihat dengan masih dipungutnya uang parkir oleh sejumlah petugas juru parkir yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Selain itu, dari pantauan padangmedia.com, Rabu (14/9), tidak terlihat petugas Dishub ataupun pihak ketiga dari pengelola parkir meter di lokasi hingga menjadikan pola lama parkiran terus berjalan.
“Sampai saat ini tarif retribusi parkir masih terus tetap dipungut seperti biasa. Karena penerapan parkir meter belum berjalan, makanya kami bekerja seperti biasanya,” ujar Hen (37), salah seorang juru parkir di kawasan Jalan Niaga saat ditemui padangmedia.com, Rabu (14/9).
Dia mengaku tetap memungut retribusi parkir secara langsung. “Jika tidak dilakukan seperti itu, dengan apa dibayar setoran, karena dikarenakan saya tetap harus membayar setoran kepada pengelola lokasi parkir,” cetusnya.
Sementara itu, Bustami (45), pengelola parkir di kawasan Niaga mengatakan, sistem parkir meter memang belum berjalan optimal. Karena itu, ia tetap menyuruh anggotanya untuk tetap menarik retribusi langsung pada pengguna parkir.
“Sekarang ini tetap memungut retribusi dikarenakan saya juga masih harus setor pada pihak Dishub,” terangnya.
Menurutnya, jika parkir meter sudah berjalan secara optimal, mau tak mau harus dituruti. Namun, ia masih bingung memikirkan nasib anggotanya. Pasalnya, saat ini ada empat juru parkir di tempat itu. Sementara yang dipakai oleh pihak ketiga hanya satu orang saja.
“Yang akan dipakai oleh pihak ketiga hanya satu orang saja dan juga dengan gaji kecil. Ini yang jadi masalahnya. Untuk itu, saya berharap pemerintah bisa mencarikan solusinya,” katanya berharap.
Sementara itu, Heri Irawan (56), salah seorang warga Pondok mengakui pasca diresmikan pada 1 September 2016 lalu, sistem parkir meter di Jalan Pondok dan Niaga belum terlihat berjalan optimal. Semua masih berjalan seperti biasanya. Juru parkir tetap memungut retribusi langsung pada pengendara.
Menurutnya, Dishub seharusnya terlebih dahulu mensosialisasikan tata cara parkir meter terlebih dahulu pada pengelola lokasi parkir. Nantinya pengelola menyampaikan pada anggotanya di lapangan. Namun, ia menilai tidak ada komunikasi yang maksimal antara Dishub dan pengelola lokasi parkir.
“Hingga saat ini saya tidak tahu kemana mendapatkan kartu yang digunakan untuk parkir meter itu. Sepertinya yang lainnya juga tidak tahu sehingga yang terjadi parkiran di Jalan Niaga dan Pondok masih berjalan seperti pola lama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dishubkominfo Padang, Dedi Henidal ketika dihubungi hingga beberapa kali melalui selulernya tidak ada jawaban. (baim)






