
PAINAN – Sidang gugatan penetapan pasangan calon bupati- wakil bupati oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (4/9) berakhir dengan kemenangan Novril Anas sebagai pemohon. Panwaslu menilai, syarat yang menggugurkan Novril Anas sebagai calon wakil bupati tidak substansi meskipun harus ada.
Novril Anas bersama pasangannya Burhanuddin sebagai calon bupati di Kabupaten Pesisir Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, yang menggugurkan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PPP itu adalah persoalan pajak.
KPU menyatakan, Novril Anas tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi surat tanda bukti tidak menunggak pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Keputusan KPU yang tidak meloloskannya sebagai calon digugat oleh Novril Anas ke Panwaslu.
Sidang Panwaslu yang digelar mulai pukul 15.00 WIB itu dihadiri oleh Novril Anas sebagai pemohon dan KPU Pesisir Selatan sebagai termohon. Sidang dipimpin ketua Panwaslu, Windra Ihsan itu mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Dalam putusannya, Windra menyebutkan, persyaratan yang harus dilengkapi Novril Anas, bukanlah syarat yang subtansi, meskipun syarat itu harus ada.
“Pemohon juga sudah punya itikad baik dan tidak untuk melalaikan. Syarat bukan substansi, tapi syarat yang harus ada,” sebutnya.
Ia mengatakan, berpedoman kepada aturan perundang-undangan, Panwaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan merekomendasikan ke KPU untuk merubah keputusannya tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2015.
“Dengan ini, Panwaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan meminta KPU Pesisir Selatan untuk merubah keputusannya,” ujarnya.
Terkait putusan Panwaslu, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menyatakan akan mengkonsultasikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU RI.
“Secara hierarki, putusan ini akan kami konsultasikan ke KPU provinsi dan KPU RI,” katanya.
Jika permohonan yang dikabulkan Panwaslu tersebut dilaksanakan oleh KPU, maka pasangan calon bupati-wakil bupati yang akan bertarung di Plkada Pesisir Selatan 9 Desember 2015 mendatang akan kembali empat pasang. Saat ini, dengan gugurnya pasangan Burhanuddin-Novril Anas, hanya tiga pasangan calon yaitu Editiawarman- Bakri Bakar, Alirman Sori- Raswin dan Hendra Joni- Rusma Yul Anwar. (Tama/feb)






