Panwaslu Padang Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Komisi ASN
  • Home
  • Berita
  • Panwaslu Padang Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Komisi ASN

Panwaslu Padang Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Komisi ASN

Ketua Panwaslu Kota Padang, Ketua Panwaslu Padang, Dorry Putra. (baim)

PADANG –  Panwaslu Kota Padang akan melakukan kajian atas laporan masyarakat terkait postingan foto-foto Dian Fakhri di media sosial bersama calon Walikota Padang, Mahyeldi dalam sebuah acara di salah satu perguruan tinggi di Padang. Karena sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan calon kepala daerah dan menyebarkannya di media sosial.

“Larangan tersebut ditegaskan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Juga dalam edaran Men PAN RB tentang netralitas ASN dalam Pilkada serentak,” kata Ketua Panwaslu Padang, Dorry Putra usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Padang, Senin (19/3).

Dorry mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang telah menyerahkan hasil kajian terkait postingan foto Asisten Setda Kota Padang Dian Fakhri di media sosial itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat untuk ditindaklanjuti.

“Artinya, dalam hal ini Panwas hanya sebatas mengkaji, kemudian menyerahkan hasilnya ke komisi ASN. Bagaimana nantinya, terserah pada Komisi ASN pusat, apa sanksi yang diberikan untuk ASN tersebut,” jelas Dorry Putra pada wartawan.

Sementara itu, terkait kasus serupa pada Camat Nanggalo, Teddy Antonius, Dorry mengatakan belum bisa mem-publish hasil kajiannya. Sebab, Senin (19/3) ini, Camat Nanggalo akan memberikan surat yang menguatkan dugaan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang. “Setelah mendapat surat itu, baru kami akan mempublish apa hasil kajian kami,” terangnya.

“Memang benar, tadi Pak Teddy Antonius mendatangi kantor Panwaslu Kota Padang. Panwas sudah minta klarifisikasi terkait adanya foto bersama antara camat dengan  pasangan calon Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah,” ujarnya.

Camat Teddy diperiksa oleh Divisi Hukum Panwaslu Kota Padang, Yunasti Helmy. Pada kesempatan tersebut, Camat Nanggalo juga membawa tiga orang saksi. Selain itu, pengakuannya, foto salah satu calon Walikota tersebut sudah ada sejak tahun 2017. Ketika itu, ada kegiatan program Kota Bersih (KB) dan spanduk tersebut belum sempat diturunkan.

“Panwaslu sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh Pak Teddy Antonius. Perlu kajian mendalam untuk memutuskan apakah Camat Nanggalo melanggar kode etik ASN atau tidak. Yang jelas, masih ada tahapan selanjutnya sebelum diumumkan kepada publik,” ujarnya .

Ia menekankan bahwa ASN perlu menjaga diri agar jangan terlibat mendukung salah satu pasangan calon. “ASN perlu menjaga diri dengan sebaik mungkin. Sebab, ini akan berdampak buruk kepada status ASN mereka. Tanpa mereka sadari, tentu orang yang tidak senang dengan mereka atau salah satu pasangan calon akan melaporkan mereka meskipun belum tentu mereka mendukung salah satu pasangan calon tersebut,” pungkasnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply