AGAM – Menjelang diadakannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Agam, menerima sembilan laporan dalam bentuk pelanggaran.
Ketua Panwas Agam, Elvys di Lubuk Basung, Rabu (228/10) mengatakan, dari sembilan pelanggaran itu sebanyak delapan pelanggaran merupakan laporan dari masyarakat dan satu temuan dari Panwas.
Pelanggaran yang disebut elvys itu seperti penyebaran bahan kampanye di tempat ibadah, melakukan kampanye ditempat ibadah oleh pasangan calon.
“Semua laporan itu telah kita sikapi dan telah diputuskan sebagai pelanggaran administrasi,” kata Elvys.
Sebelumnya, empat kasus pelanggaran pilkada juga ditemukan Panwas Agam, yaitu dua kasus pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dan dua kasus pelanggaran administrasi.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil penghubung dan orang bersangkutan.
“Pelanggaran ini telah diputuskan dan telah direkomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam,” katanya.
Sementara itu, Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Agam, Eri Efendi, mengatakan pihaknya telah menyikapi rekomendasi tersebut dengan menyurati pasangan calon terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Kami langsung menyikapi rekomendasi itu, karena dalam aturan kami harus menanggapi tiga hari setelah rekomendasi masuk,” katanya.
Setelah surat tersebut dikirimkan ke pasangan calon, maka tim dari pasangan calon itu langsung menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
Namun ada pasangan calon yang mengabaikan sehingga KPU Agam melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut. (fajar)






