Hasil tindak lanjut Panwaslih Mentawai terkait tuntutan massa FRB dalam Pilkada Mentawai. (ers)
MENTAWAI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan hasil tindak lanjut Tiga Tuntuntan Rakyat (Tritura) dari massa yang menamakan dirinya Forum Rakyat Bersatu (FRB). Tuntutan yang di sampaikan saat aksi unjuk rasa beberapa hari lalu itu, di antaranya meminta Panwaslih Mentawai melakukan penyelidikan kembali bersama tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) tanpa intervensi dan keberpihakan.
Hasil tindak lanjut yang dikeluarkan Panwaslih Mentawai, Kamis (9/3) menerangkan bahwa undang-undang dan peraturan penyelenggaraan pemilihan tidak mengatur tentang kewenangan Panwaslih kabupaten/kota untuk mencabut keputusan yang telah dikeluarkan oleh Panwaslih dan melakukan penyelidikan kembali terhadap laporan yang sudah diputus oleh panwaslih.
Menurut Ketua Panwaslih Mentawai, dalam penanganan pelanggaran pemilihan, Panwaslih selalu berpedoman kepada asas penyelengaraan pemilu sesuai UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 2 penyelenggara pemilu yang berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil dan kepastian hukum. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Panwaslih selalu berpedoman kepada aturan tentang penyelenggaraan pemilu pasal 78 bahwa Panwaslih berkewajiban, bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan sebelum menjalankan tugas telah mengucapkan sumpah/janji sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2011 pasal 98 ayat (2).
Selanjutnya, tentang tuntutan FRB atas dugaan politik uang, menurutnya, Panwaslih telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan untuk selanjutnya pihak polres melimpahkannya ke pengadilan. Tindak lanjut yang dikeluarkan Panwaslih Mentawai, bahwa peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 14 tahun 2016, nomor 01 tahun 2016, nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota pada pasal 2 ayat (1) di mana penanganan tindak pidana pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakumdu.
Panwaslih bersama kepolisian dan jaksa secara terpadu telah menerima dan menindaklanjuti laporan nomor 02/LP/PILBUP/II/2017 tentang KPPS yang tidak membagikan formulir C6. Masalah itu telah dibahas pada tanggal 17 Februari 2017 dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur dengan sengaja yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih oleh terlapor.
Laporan nomor 03/LP/PILBUP/II/2017 tentang money politic di Dusun Bosua Desa Bosua,laporan yang diterima pihak Panwaslih pada tanggal 21 februari 2017 berdasarkan hasil klarifikasi dan peyelidikan pada pembahasan kedua telah dilakukan tidak ditemukan unsur dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Laporan yang disampaikan Gusti Tasir telah melewati tenggang waktu 7 hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu.
Sementara, laporan nomor 04/LP/PILBUP/II/2017 tentang dugaan pelanggaran pemilih di bawah umur disimpulkan bahwa laporan pelapor dihentikan karena tidak cukup alat bukti. Begitu juga laporan 05/LP/PILBUP/II/2017 tentang pemilih berulang-ulang kejadian di TPS 1 Mdobag Kecamatan Siberut Selatan disimpulkan bahwa laporan pelapor dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan alat bukti yang diberikan belum terlihat korelasinya.
Sedangkan laporan nomor 06/LP/PILBUP/II/2017 terkait laporan yang diterima oleh Bawaslu povinsi dan dilimpahkan ke Panwaslih Mentawai tentang dugaan kampanye di luar jadwal, hasil klarifikasi dan peyelidikan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilihan. Terlapor atas nama Hadarian bukanlah pelaksana kampanye karena tidak terdaftar di KPUD Mentawai. (ers)







