MENTAWAI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kepulauan Mentawai berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017. Seluruh pengawas sampai ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dikerahkan secara maksimal untuk melakukan pengawasan.
“Apabila ada pelanggaran, baik yang ditemukan oleh pengawas maupun laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan tegas,” tegas Ketua Panwaslih Kepulauan Mentawai Lazuardim Jumat (30/9).
Penindakan terhadap pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kampanye, kata Lazuardi, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sejauh ini, dia menyatakan, Panwaslih belum menemukan adanya laporan pelanggaran. Proses pilkada Mentawai 2017 telah berjalan dan dua pasangan calon sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sampain tahapan ini belum ada ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Meski demikian, Panwaslih tetap akan memantau proses penyelenggaraan pilkada dan setiap informasi dari masyarakat akan tetap disikapi. Pengawas pemilihan sudah terbentuk hingga ke tingkat kecamatan (Panwascam) yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan di setiap kecamatan.
Dia mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai kontrak yang masih terikat dengan pemerintah daerah agar tidak ikut terlibat berpolitik praktis. Jika ditemukan, Panwaslih tidak akan segan-segan mengambil tindakan karena sesuai aturan, ASN dan pegawai kontrak yang masih terikat dengan pemerintah dilarang untuk ikut terlibat politik.
“Kami menginginkan, penyelenggaraan pilkada Mentawai dapat berjalan sukses, baik dan berkualitas dan berharap seluruh pihak dapat menghormati rambu-rambu aturan dalam tahapan pemilihan,” tutupnya.
KPU Kepulauan Mentawai telah menerima pendaftaran dua pasangan calon untuk menjadi peserta Pilkada Mentawai 2017. Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan dua paslon tersebut. Dua paslon yang mendaftar adalah Yudas Sabaggalet – Kortanius Sabeleakek dan paslon Rijel Samaloisa – Binsar Salaleubaja. (ers/f).






