Panwas Sawahlunto Dalami Dua Indikasi Pelanggaran Pilkada
  • Home
  • Berita
  • Panwas Sawahlunto Dalami Dua Indikasi Pelanggaran Pilkada

Panwas Sawahlunto Dalami Dua Indikasi Pelanggaran Pilkada

Ketua Panwaslu Sawahlunto, Dwi Murini. (tumpak)

SAWAHLUNTO – Belum genap satu bulan masa kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) setempat telah menerima laporan adanya indikasi pelanggaran dalam kampanye.

Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini menyatakan, Panwaslu mulai melakukan klarifikasi terhadap dua indikasi laporan terhadap pelanggaran pemilu.

“Indikasi pelanggaran tersebut tertuju kepada dua pasang calon. Adapun indikasi tersebut adalah memanfaatkan program pemerintah daerah yang dilaksanakan dalam kampanye dan adanya bakti sosial dalam pemeriksaan mata serta membagikan kecamata gratis,” kata Dwi usai rapat kerja dengan DPRD dan KPU kota tersebut, Senin (12/3).

Dia menambahkan, perihal mengkampanyekan program pemerintah, dalam hal itu telah melanggar pasal 71 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016. Begitu juga dengan pemeriksaan serta membagikan kecamata gratis.

“Hal ini bisa mengarah indikasi ke money politic, sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 pasal 187,”ungkapnya.

Hari ini, panwaslu sedang melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Jika terbukti, hal tersebut dapat di kenai sanksi.

“Dalam klarifikasi nanti akan lebih jelas lagi indikasi atau adakah pelanggaran yang ditemukan,” pungkasnya. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply