JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (13/5/2024). Konsultasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2023 sehingga melahirkan rekomendasi yang tajam untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Dalam konsultasi ini selain membahas LKPJ tahun 2023 namun sekaligus mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ di tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumatera Barat Desrio Putra.
Dia menerangkan, konsultasi tersebut dibutuhkan agar rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut menjadi tajam dan berkualitas sebagai wujud dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan jalannya pemerintahan daerah berjalan maksimal. DPRD bahkan bisa saja mengambil langkah sesuai kewenangan seperti hak meminta penjelasan, hak angket, hingga interpelasi kepada pemerintah daerah kalua rekomendasi tidak dilaksanakan yang berdampak kurang baik terhadap pembangunan daerah.
Dia menambahkan, meskipun kepala daerah telah menyampaikan LKPJ kepada DPRD, bukan berarti capaian kinerja pelaksanaan emerintahan dan pembangunan daerah telah maksimal. Untuk itu, pembahasan LKPJ sangat strategis dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD untuk capaian kinerja yang lebih baik lagi.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Barat yang hadir Bersama tiga orang wakil ketua yaitu Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra DatuakRajo Lelo itu diterima oleh Direktur FKDH Kemendagri Wilayah Sumatera Eka Sastra.
“Pansus DPRD memiliki waktu yang cukup untuk menggali berbagai persoalan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Pansus bisa meminta keterangan lebih detail kepada seluruh OPD untuk mengetahui hal itu sehingga rekomendasi yang diberikan bisa lebih tajam yang harus diperhatikan oleh kepala daerah<” kata Eka Sastra.
Dia menegaskan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ adalah bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah untuk capaian yang lebih baik lagi ke depan. Seluruh proses harus dilakukan sesuai koridor yang tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan politik agar rekomendasi yang diberikan betul-betul objektif untuk kepentingan daerah dan masyarakat. F






