PADANG- Akademisi Universitas Andalas Andri Rusta menilai ada kealpaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencoretan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029. Kealpaan yang menjadi titik permasalahan tersebut adalah soal regulasi yaitu Peraturan KPU untuk menindaklanjuti putusah Mahkamah Agung.
Menurut Andri, mestinya KPU menerbitkan peraturan baru setelah putusan MA keluar. Sebab MA telah membatalkan beberapa pasal dalam PKPU nomor 10 dan nomor 11 tahun 2023.
“Ini pangkal masalahnya, menurut hemat saya. Harusnya ketika PKPU tersebut beberapa pasalnya dibatalkan, harus dibuat PKPU baru sebagai tindak lanjut agar pencoretan Irman Gusman sebagai calon DPD memiliki pedoman berdasarkan aturan perundang-undangan,” kata Andri dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Jaringan Pemred Sumbar (JPS) di Padang, Senin (13/11/2023).
Dia menambahkan, dirinya bukan membedah soal hukum namun pandangan tersebut dikemukakan karena ia melihat ada kesalahan dalam legal formal yang tidak dicermati oleh KPU. “Karena pencalonan anggota legislatif dan anggota DPD berdasarkan PKPU maka mestinya pembatalan atau pencoretannya juga didasarkan kepada PKPU, jangan hanya dengan surat dinas,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Irman Gusman Center Mahardi Efendi mengungkapkan, dalam proses pencalonan Irman Gusman sejak awal tidak ada masalah. Pihaknya patuh kepada aturan mengenai persyaratan pencalonan. “Hingga sampai kepada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tidak ada masalah dan kami patuh dengan semua aturan terkait persyaratan pencalonan,” tegasnya.
Dia menyebut, pencoretan tersebut merupakan penzaliman terhadap Irman Gusman. Menurutnya, Irman Gusman sudah menjalani masa hukuman sesuai yang diputuskan lembaga pengadilan. Pada saat mencalonkan diri pun sudah memenuhi persyaratan terkait statusnya kepada masyarakat.
“Ini yang kami tidak bisa menerima dan akan melakukan upaya hukum terhadap pencoretan tersebut untuk mencari keadilan. Kami yakin pencoretan ini tidak sah dan Irman Gusman bisa masuk ke dalam DCT anggota DPD RI pada Pemilu,” ujarnya optimis.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat Zul Efendi dalam kesempatan itu mengingatkan terkait kode etik jurnalistik dan kode etik perilaku wartawan dalam memandang persoalan tersebut. Menurutnya, pers atau wartawan harus tetap berada pada koridor yang telah digariskan oleh aturan dan kode etik.
“Wartawan tetap berada pada posisi independen, dan berpihak kepada kebenaran. Dalam hal ini, pelajari aturan terkait pencalonan peserta pemilu dan perbanyak referensi sehingga terjadi keberimbangan dalam membuat sebuah berita,” ujarnya.F






