
PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA menyampaikan bahwa Senin 8 Juni 2020 nanti, Kota Padangpanjang siap menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Hal itu disampaikannya, saat Rapat Kordinasi lewat Video Conference bersama Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, dan seluruh Kepala Daerah di Sumbar, Minggu, (7/6), di Lantai 3 Balaikota Padangpanjang.
“Kota Padangpanjang Siap menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19,” Ungkap Fadly.
Kedepannya, Tatanan Normal Baru di Kota Padangpanjang kata Fadly akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). “Perda ini diharapkan dapat menuntun kedisiplinan masyarakat, mematuhi aturan-aturan pada masa Tatanan Normal Baru,” ucap Fadly
Dalam Perda tersebut, diberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan new normal, seperti tidak mematuhi protokol kesehatan. Dengan itu, Fadly meminta Perda itu bisa dirumuskan secepatnya.
Fadly berharap masyarakat sadar, jika Covid -19 belum berakhir. “Kita tidak mau masyarakat merasa sepele, bahwasanya Covid ini sudah selesai,” pungkas Fadly.
Sebelumnya dalam Video Conference, Gubernur Irwan Prayitno memaparkan sejumlah kriteria daerah yang bisa menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19, yaitu, Kriteria Epidemologi, Kriteria Sistem Kesehatan, dan Kriteria Kesehatan Masyarakat.
Menurut Gubernur, intinya Kabupaten kota mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 bila menjalankan Tatanan Normal Baru.
Tiga kriteria itu ternyata memenuhi syarat bagi Kota Padangpanjang menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19 bersama 16 Kabupaten/Kota lainnya, yang dimulai Senin 8 Juni 2020, kecuali Padang dan Kabupaten Mentawai. (de)






