
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang menetapkan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020 dikota Serambi Mekkah itu. PSBB jilid II berakhir tanggal 29 Mei 2020
Menurut Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA, waktu yang sembilan hari selama PSBB akan digunakan untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal (tatanan baru, produktif dan aman Covid-19). Untuk itu pihaknya memilih melanjutkan PSBB hingga 7 Juni bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Sambil mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal, Pemko Padangpanjang akan memberikan pelonggaran terhadap beberapa pembatasan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Fadly, kemarin, usai video conference evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumbar.
Disebutkannya, sejak sepekan lampau di Padangpanjang, sebenarnya sudah ada beberapa pengurangan pembatasan, seperti sudah membolehkan shalat Jumat di beberapa masjid zona hijau. Juga telah membolehkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan.
“Kini dalam menuju new normal kita akan konsentrasi menjaga titik kerumunan seperti di pasar atau tempat keramaian. Ojek motor dipersilahkan membawa penumpang. Akan tetapi itu tetap berjalan sesuai protokol kesehatan,” katanya.
Menurutnya protokol kesehatan itu benar benar akan diterapkan di Padangpanjang. Siapa yang melanggar akan diberi sanksi.
“Siapa pun yang masuk ke Padangpanjang harus pakai masker, baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Begitu juga pedagang di pasar mereka harus memakai masker dan sarung tangan,” katanya.
Dijelaskannya, bagi yang tidak menaati, nanti akan diberi sanksi sosial oleh petugas. Fadly menegaskan, pada masa perpanjangan PSBB kali ini, untuk Kota Padangpanjang diperlonggar dari sebelumnya, tetapi tetap sesuai protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak (Sosial Distancing).
Untuk posko persimpangan (jalur alternatif) pada PSBB tahap tiga ini di Padangpanjang tidak ada lagi karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padangpanjang
“Saya meminta untuk hotel dan penginapan serta lurah dan RT tetap memfilter tamu yang datang. Mereka tetap wajib lapor 2 x 24 jam. Tamu yang datang dari daerah zona merah langsung dibawa ke tempat karantina,” tegasnya. (de)






