
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mencanangkan Kota Padangpanjang dan 5 daerah lainnya di Indonesia sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2017. Pencanangan ditandai dengan penandatangan komitmen antara Walikota Padangpanjang Hendri Arnis dengan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita di aula pusat pemerintahan Mangunpraja Mandala Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung, Bali, Jum’at (24/2).
Pencanangan DTU tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat konsumen dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagaimana diamanatkan dalam UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis mengatakan, pencanangan Kota Padangpanjang sebagai DTU diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan pengguna serta pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta memberikan citra positif bagi Padangpanjang karena dianggap telah melindungi masyarakatnya dalam hal transaksi perdagangan.
“Diharapkan dengan pencanangan ini, semua stakeholder dapat mendukung dan menyukseskan Kota Padangpanjang sebagai DTU 2017,” harapnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan mengatakan, pencanangan DTU yang dilakukan sebagai upaya yang bersifat bottom-up antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah guna mendorong peningkatan pelayanan kemetrologian. Hal itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.
“Kami selalu berupaya mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Tahun ini, sebanyak enam daerah di Indonesia dicanangkan sebagai DTU, yakni :
1. Kota Padangpanjang (Sumbar)
2. Kota Tanggerang (Banten )
3. Kota Denpasar (Bali )
4. Kota Pare-Pare (Sulsel)
5. Kabupaten Kolaka (Sulut)
6. Kabupaten Deli Serdang (Sumut).
(rin/*)






