
PADANGPANJANG – Kota Padangpanjang bersama Kota Padang dan Kota Solok dianugerahi predikat Terbaik untuk pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat. Bahkan, Kota Padangpanjang yang baru pertama kali mendapatkan predikat tersebut akan diikutkan dalam penilaian JDIH tingkat nasional.
“Prestasi ini merupakan pertama kalinya diraih dalam penilaian JDIH. Bahkan, Padangpanjang akan diikutkan dalam penilaian JDIH tingkat nasional,” kata Kepala Bagian Hukum Pemko Padangpanjang, Syahril, Kamis (1/8/2019).
Penetapan Kota Padangpanjang, Kota Padang dan Kota Solok sebagai Pengelola JDIH Terbaik tingkat Provinsi Sumatera Barat itu tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat No:180-516-2019 tertanggal 22 Juli 2019. Syahril mengungkapkan, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan semua pihak terutama pembinaan dari Pemprov Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Sementara, terkait keikutsertaan JDIH Kota Padangpanjang untuk penilaian tingkat nasional yang merupakan pertama kalinya, Syahril optimis bisa memberikan yang terbaik. Padangpanjang akan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar hasil yang diperoleh tidak mengecewakan.
Dia berharap, prestasi tersebut dapat menjadi pendorong untuk pengelolaan JDIH lebih baik lagi ke depan. Dia meyakini, dengan upaya yang maksimal, peningkatan kinerja pengelolaan JDIH dapat semakin baik ke depan.
Dia mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam rangka meningkatkan kinerja untuk mendorong pelayanan pemerintah kota yang lebih baik lagi kepada masyarakat. (fdc/rel)






