Orang Minang Harus Berpegang pada Ajaran Adat dalam Pilkada
  • Home
  • Agam
  • Orang Minang Harus Berpegang pada Ajaran Adat dalam Pilkada

Orang Minang Harus Berpegang pada Ajaran Adat dalam Pilkada

AGAM – Ajaran adat bagi orang Minang merupakan penuntun kehidupan mereka, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada. Hal itu diungkapkan pemuka masyarakat Agam, Ir. H. Indra Catri, MSP Dt. Malako Nan Putiah. Menurutnya, ada sebuah kearifan lokal yang sangat menentukan “kualitas” pergaulan di tengah suatu kelompok masyarakat. Kearifan lokal dimaksud adalah keindahan dan kehalusan bahasa, dibarengi dengan kebaikan budi, di samping “raso jo pareso.”

Dalam mamangan adat, para leluhur Minang menyebutkan “Nan kuriak kundi, nan merah sago, nan baiak budi, nan indah baso (bahasa).” Orang berbudi selalu disegani dalam pergaulan masyarakat. Begitu juga mereka yang memiliki keindahan bahasa.

“Raso jo pareso” sangat berguna untuk mengantisipasi berbagai masalah, yang mungkin timbul dalam pergaulan, baik pergaulan dalam sebuah rumah tangga, lingkungan masyarakat, dan tingkat pergaulan yang lebih luas lagi.

“Karena raso (rasa) bisa mencegah seseorang untuk melukai perasaan atau menyinggung orang lain. Dalam adat disebut ‘piciak-piciak kulik’. Bila seseorang merasa sakit bila kulitnya ‘dipiciak’ (dicubit), orang lain pun akan merasa sakit pula diperlakukan demikian. Karena itu, jangan cubit orang lain kalau tak ingin disakiti,” paparnya kepada padangmedia.com, Sabtu (5/12).

Sementara ‘pareso’ merupakan sebuah kebijaksanaan dalam memikirkan suatu perbuatan. Seorang Anak Minang diingatkan agar memeriksa suat masalah sebelum memutuskan untuk bertindak. Karena, kurang periksa akan menyebabkan kesalahan dalam mengambil Keputusan.

“Bagi Orang Minang, raso dibaok naiak, pareso dibaok turun. Maksudnya, sebuah permasalahan mesti dipikirkan, sebelum mengambil keputusan. Permasalahan apa pun mesti diperiksa, diteliti dengan sebaik-baiknya,untuk mendapatkan Keputusan yang bijak,” ujarnya.

Dalam Pilkada pun, katanya, Orang Minang mestinya berpegang kepada ajaran adat tersebut. Dengan demikian, tidak ada pihak yang tersinggung, akibat perbuatan, perkataan,dan kebijakan pihak lain.

“Agam sudah sepakat melaksanakan Pilkada Badunsanak. Seorang dunsanak tidak akan melukai, dan menyinggung perasaan  dunsanaknya, walau Pilkada merupakan sebuah kompetisi,” ujarnya pula.

Sebagai seorang ninik mamak, Dt. Malako Nan Putiah mengajak segenap penduduk Agam yang memiliki hak pilih agar melaksanakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada Rabu (9/12) di TPS yang sudah ditentukan.

“Mamak sa kamanakan, makanya kami terpanggil untuk mengingatkan kepada anak-kemenakan kami agar jangan sampai tidak ikut memilih pada Pilkada, Rabu tanggal 9 Desember 2015. Memilih itu merupakan hal dan kewajiban warga negara yang memiliki hak pilih. Bila tidak melaksanakan kewajiban, berarti telah ‘durhaka’ pada negara,” ujarnya pula. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply