Optimalisasi Pajak Air Permukaan, DPRD dan Pemprov Sumbar Bertemu Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit
  • Home
  • Berita
  • Optimalisasi Pajak Air Permukaan, DPRD dan Pemprov Sumbar Bertemu Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit

Optimalisasi Pajak Air Permukaan, DPRD dan Pemprov Sumbar Bertemu Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit

Pertemuan dprd dengan bos kebun sawit Copy

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta beberapa orang kepala daerah kabupaten/ kota bertemu dengan pimpinan 41 perusahan perkebunan kelapa sawit di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dari pajak air permukaan dengan pihak perusahaan agar mendapatkan pemahaman terkait penerapan pajak tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi menyebutkan, pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memberikan dampak balik kepada pembangunan daerah.

Dia menegaskan, air permukaan merupakan sumber daya alam yang pemanfaatannya untuk keperluan komersil harus berkeadilan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Bentuk tanggung jawab dari pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan komersil adalah dalam bentuk kewajiban pajak yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” kata Muhidi.

Muhidi melanjutkan, penerapan pajak air permukaan didasari kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan daerah.

Dia memahami kekhawatiran dari pihak perusahaan terhadap ketentuan penerapan pajak air permukaan tersebut. Namun pemerintah daerah menekankan tiga prinsip utama dalam penerapannya, yaitu kepastian, transparansi, dan keadilan yang diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran pelaku usaha.

Dia memaparkan, tarif pajak air permukaan akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berubah tanpa alasan yang jelas. Penghitungan pajak dilakukan secara transparan menggunakan parameter yang objektif berdasarkan volume penggunaan air.

Muhidi menyatakan, DPRD dan Pemprov Sumatera Barat akan membuka ruang dialog dengan seluruh perusahaan untuk memastikan implementasi dari pemberlakuan pajak air permukaan dapat berjalan efektif. Melalui penerapan pajak, pemerintah daerah menargetkan pengelolaan air permukaan yang lebih tertib dan terukur, memberikan kontribusi yang adil bagi daerah, serta keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat di masa mendatang. F

Berita Terkait

Leave a Reply