
SAWAHLUNTO – Brigadir Yopi Utama, salah seorang oknum anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban, Sawahlunto Silvia Antika, tidak berhak memakai senjata api (senpi). Tidak semua anggota Polri bisa memiliki senjata api karena untuk memegang senpi harus melalui proses dan tes psikologi.
Hal tersebut diungkapkan Bintara Penyaluran, Perawatan dan Pengawasan Senjata Api Mapolda Sumbar, Rahmad saat menjadi saksi dalam sidang kasus perampokan nasabah BSM dengan terdakwa tiga oknum anggota Polri dan satu warga biasa di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (20/9). Para terdakwa itu, tiga oknum polisi di jajaran Polres Sawahlunto yaitu Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Brigadir Yopi Utama serta Mario Efrizal Candra.
Dalam kesaksiannya, Rahmad menegaskan, kalau senpi dipinjamkan kepada orang lain sudah pasti mendapat sanksi. Bentuk sanksi memakai dan menggunakan senjata api dinas, tentunya kewenangan pimpinan. Penindakan terhadap kesalahan tersebut dilakukan Propam (pemeriksa internal di kepolisian).
Ketua majelis hakim Flowerry Yulidas meminta saksi Rahmad membuktikan senpi organik milik polisi, sambil mencoba membuka dan melihat dengan seksama. Rahmad juga, membacakan beberapa turunan keputusan yang mengatur tentang pemilikan senjata api.
“Pemilikian senjata api, harus melalui proses. Diajukan dan mengikuti tes psikologi. Jadi, tidak semua anggota polisi memiliki senjata api, “ujar Bintara Polisi itu.
Selain Rahmad, jaksa penuntut umum Untung Syahputra juga mendengarkan kesaksian Rian Permana dan Suhardiman, Bintara Mapolda Sumbar yang melakukan penangkapan terhadap Yopi Utama dan Mario Efrizal Candra. Tiga terdakwa oknum polisi dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum Eri Mayendri dari Binkum Polda Sumbar.
Peristiwa perampokan yang dilakukan oleh empat orang terdakwa terhadap korban Silvia Antika tersebut terjadi Senin, 9 Mei 2016 sekitar pukul 11.45 Wib di depan Bank Syariah Mandiri di Muarokalaban. Korban saat itu akan menyetor uang sebanyak Rp166.855.000. Para terdakwa merampok korban dengan menodongkan senjata api.
Hakim Ketua Flowerry Yulidas yang didampingi hakim anggota Lola Oktavia dan Rahmi Afdhila menunda sidang hingga pekan depan (Selasa, 27/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau pelaku. (tumpak)






