
AGAM – Satuan Reserse Kriminal Polres Agam menciduk AP (32), salah seorang pegawai honor Pemkab Agam yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada bocah berusia 7 tahun. Setelah sempat melarikan diri, AP ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali, RT 5 RK 7 Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (29/8) malam.
KBO Reskrim Polres Agam didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Frizal, mengatakan, AP ditangkap pasca orang tua korban melapor ke Polres Agam. Setelah diselidiki dengan memanggil para saksi dan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penangkapan.
Tersangka melakukan aksinya di rumahnya saat tidak ada orang di rumah, hanya ada teman-teman korban.
“Ketika ada laporan Senin (28/8) kemarin, langsung kita tindak lanjuti kemudian dilakukan visum. Setelah bukti kuat, anggota kemudian mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan kemungkinan sudah melarikan diri. Setelah diintai, pada Selasa malam yang bersangkutan pulang langsung ditangkap,” katanya saat dikonfirmasi padangmedia.com, Kamis (31/8).
“Kita terus mendalami kasus ini. Bisa jadi ada korban lain yang sudah mendapatkan perlakuan yang sama. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (fajar)






