Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana membenarkan untuk kasus dugaan pembunuhan tersangka Ilmul Khaer tersebut memang sudah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Sekarang, tersangka menjadi tahanan jaksa untuk seterusnya akan segera disidangkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Abdus Syukur juga mengatakan, untuk berkas kasus dugaan pembunuhan tersangka Ilmul Khaer memang sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan. “Untuk kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 354 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelasnya.
Ditambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis dan dapat dikenakan ancaman hukuman berat. Ia mengakui, untuk kasus itu pihaknya dan kejaksaan agak sedikit lambat dalam merampungkan berkas karena tidak ingin gegabah dalam penetapan pasal yang akan dikenakan untuk tersangka.
Kasus dugaan pembunuhan oleh tersangka oknum dosen Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Ilmul Khaer (42) terhadap istrinya Dewi Yulia (37) ini memang menjadi sorotan. Bukan saja di Kota Padang, tetapi juga menjadi sorotan se Indonesia. (baim)






