
PADANGPANJANG – Jajaran Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval SIK, didampingi Kaden Brimob Pelopor Padangpanjang Kompol Subagio SH, MH melakukan penggrebekan terhadap satu orang oknum Brimob, satu orang oknum Polisi Militer, dan dua warga sipil. Mereka digrebek di salah satu rumah di Kelurahan Silaiang Atas, Kota Padangpanjang atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (10/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pantauan padangmedia.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa shabu, ganja kering dan pil ekstasi yang disimpan di kamarnya di bawah kasur dan di beberapa laci meja serta tas.
Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial K (48), oknum Brimob, DRF (32), oknum Polisi Militer, RH (37), warga Kelurahan Ngalau, dan RA (19) warga kelurahan Balai-Balai Kota Padangpanjang. Keempatnya ditangkap tanpa ada perlawanan sedikitpun.
Oknum Brimob berinisial K yang ditanyai Kapolres Padangpanjang saat penggeledahan mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut, dari salah seorang oknum sopir travel.
Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval SIK saat press release menyampaikan, tidak ada tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapapun pelaku akan ditindak lanjuti, karena tidak ada istilah kebal hukum. Polisi tidak akan tutup mata, katanya.
“Sebelum adanya informasi dari masyarakat, kita telah mendapatkan informasi ini dari jauh-jauh hari dari pelaku-pelaku yang sudah diamankan. Namun, mengingat Kota Padangpanjang tengah melaksanakan Pilkada, kami tidak ingin merusak situasi Kamtibmas, sehingga baru hari ini kami melakukan penindakan,” papar Cepi.
Dari TKP, lanjut Cepi, telah diamankan sebagai barang bukti 4 paket shabu (+- 5gr), diduga ineks 17 butir, ganja kering sebanyak 2 paket kecil, uang Rp4.085.000, 1 unit timbangan digital, 8 pack besar plastic pembungkus shabu, 1 unit Hp, 1 unit bong, rekaman cctv, 1 unit alat press, 6 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil kijang.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan ini jelas merupakan seorang pengedar. Kita akan melakukan penggeledahan lebih dalam lagi, dan dari rekaman cctv ini kita akan bisa mengetahui lebih lanjut siapa saja yang terlibat,” lanjut Cepi.
Cepi menyampaikan, empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara itu, terkait adanya salah seorang oknum anggotanya yang terlibat, Kaden Brimob Pelopor Padangpanjang Kompol Subagio SH, MH turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Padangpanjang. Ia sangat setuju atas tindakan tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres yang bisa bekerjasama dengan kita. Ada informasi lalu disampaikan ke kita. Kita dukung sepenuhnya. Jadi, tidak ada istilah melindungi oknum tersebut. Kita inginnya semua bersih dan Padangpanjang bebas narkoba,” pungkas Subagio. (de)






