
PADANG – Undang – Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pada dasarnya adalah semacam mitigasi risiko bagi perusahaan pembiayaan. Meski demikian, sosialisasi dan edukasi kepada calon konsumen sebelum melakukan perjanjian utang piutang adalah langkah yang lebih tepat agar para pihak mengetahui hak dan kewajibannya.
Hal itu disampaikan Deputi Direktur Pengawas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat Mendi Rahmadi dalam diskusi yang digelar oleh Asosiasi Perusahaan Pebmbiayaan Indonesia (APPI) Sumatera Barat, Senin (8/4/2019).
“Dalam perjanjian kredit pasti ada risiko, maka UU Jaminan Fidusia adalah sebagai instrumen hukum untuk mitigasi risiko tersebut. Namun demikian, sosialisasi dan edukasi yang baik kepada calon nasabah adalah langkah paling tepat,” kata Mendi.
Menurut Mendi, sepanjang perusahaan pembiayaan (finance/ leasing) taat kepada aturan yang telah ditetapkan, konflik dengan nasabah tidak akan terjadi. Edukasi kepada nasabah menjadi bagian penting sebelum sebuah perjanjian kredit dilaksanakan. Perusahaan pembiayaan berpijak kepada aturan dengan taat serta mengedukasi calon nasabah dengan baik, maka konflik antara perusahaan pembiayaan dengan nasbah tidak akan terjadi.
Terkait penagihan atau penarikan jaminan fidusia kepada nasabah, Menurutnya, perusahaan pembiayaan (finance) dapat melakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain. Namun, untuk kerja sama dengan pihak lain, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti perjanjian kerja sama, badan hukum serta sertifikasi petugas eksekusi jaminan fidusia.
“Aturan memang membolehkan kerja sama dengan pihak lain dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi,” terangnya.
Ia memaparkan, kerja sama hendaknya dituangkan minimal dalam sebuah akte perjanjian. Pihak yang dikerjasamakan juga harus memiliki badan hukum dan memiliki sertifikat fidusia.
Diskusi terbuka tentang UU Fidusia dan Etika Profesi Petugas Eksekusi Jaminan Fidusia tersebut digelar oleh APPI Sumatera Barat dalam rangka menyikapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan belakangan ini. Kasus terakhir adalah tewasnya seorang petugas eksekusi jaminan fidusia di daerah Maninjau Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ketua APPI Sumatera Barat Sukri Mhd mengharapkan, semua pihak terkait hendaknya memiliki persepsi yang sama dalam memahami UU Fidusia. Baik aparat penegak hukum, lembaga pengadilan dan masyarakat hendaknya memahami mengenai ketentuan yang telah diatur dalam UU tersebut.
Syukri menambahkan, APPI selalu mengingatkan agar perusahaan pembiayaan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi. Namun sebetulnya, pada saat akan melakukan perjanjian kredit, antara perusahaan pembiayaan dengan calon debitur sudah terjadi komunikasi mengenai aturan-aturan yang mengikat perjanjian sebelum ditandatangani, salah satunya adalah objek tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain selama masa perjanjian.
“APPI sendiri serta masing-masing perusahaan pembiayaan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, namun sebetulnya pada saat sebelum perjanjian antara perusahaan pembiayaan dengan nasabah ditandatangani, sudah terjadi komunikasi sebagai bentuk edukasi mengenai isi dari perjanjian dimana salah satunya adalah objek fidusia tidak boleh dipindahtangankan selama masa perjanjian,” ujarnya.
Dia berharap, kasus yang terjadi di Kabupaten Agam tersebut bisa diproses oleh pihak berwajib sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, dalam kasus tersebut, unit mobil yang menjadi objek fidusia sudah dipindahtangankan kepada pihak lain. Pada saat petugas eksekusi jaminan melaksanakan tugas, juga sudah dilakukan komunikasi dengan pemegang objek namun pada akhirnya berujung kepada pengeroyokan yang menewaskan salah seorang petugas.
Senada, Indra Purbaya dari PT BBS, perusahaan yang bekerja sama dengan Adira Finance dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia dalam kasus tersebut menegaskan, petugasnya dibekali surat tugas pada saat melakukan eksekusi serta mengantongi sertifikat fidusia. Namun sangat disayangkan, upaya eksekusi itu berakhir dengan pengeroyokan terhadap petugasnya dan menewaskan satu orang dari delapan orang yang ditugaskan.
Dia mengungkapkan, unit yang menjadi objek fidusia pada saat dilakukan eksekusi sudah berpindah tangan, bukan lagi pihak pertama. Awalnya sudah terjadi komunikasi antara petugas eksekusi dengan pemegang unit sehingga objek bisa dibawa. Namun di tengah perjalanan terjadilah penghadangan sampai berakhir kepada pengeroyokan. Ironisnya, eksekusi objek fidusia yang sudah berpindah tangan itu disebut sebagai perampasan.
“Kami meminta persoalan ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Azwar Siri, konsultan hukum, dalam kesempatan itu meminta semua pihak dapat menyamakan persepsi terkait UU Fidusia. Sehingga kejadian yang menimbulkan korban jiwa seperti itu tidak terjadi lagi. Selain itu, dia juga meminta agar petugas eksekusi juga dibekali dengan pembinaan yang lebih baik lagi sehingga tidak terjadi gesekan pada saat melakukan eksekusi jaminan fidusia.
APPI Sumatera Barat menggelar diskusi tersebut, salah satunya adalah untuk menyikapi kasus yang terjadi di Kabupaten Agam yang menewaskan salah seorang petugas eksekusi jaminan. Kondisi seperti mengancam kelangsungan usaha perusahaan pembiayaan serta perusahaan yang bekerja sama dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. (fdc)






