OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital
  • Home
  • Berita
  • OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital

OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital

WhatsApp Image 2026 07 06 at 21.14.22

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital. Scam tidak saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026) memaparkan hal tersebut.

Menurutnya, seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam pun berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” katanya.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen terutama dari ancaman scam tersebut, Friderica menyampaikan, OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.

Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan. F

Berita Terkait

Leave a Reply