OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal
  • Home
  • Berita
  • OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan tiga peraturan dalam upaya memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal di Indonesia. Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Tiga regulasi yang baru diterbitkan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Kemudian POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta ketiga POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah dalam siaran pers yang diterima Rabu (21/9/2022) menerangkan, POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari beberapa peraturan. Antara lain Peraturan Bapepam nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK, serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Menurut Darmansyah, ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik tersebut penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

“Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat,” terangnya.

Dia menjelaskan, POJK tersebut mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

Selanjutnya POJK Nomor 15/POJK.04/2022. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka.

“Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan,” lanjutnya.

Menurutnya, pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Sedangkan, penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

Kemudian POJK Nomor 17/POJK.04/2022 melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal. Peraturan tersebut sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/ POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK tersebut merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

“POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018),” paparnya.

Darmansyah menambahkan, ada beberapa hal terkait substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Antara lain pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi.

Kemudian pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi. Penguatan pengawasan terkait pre-order allocation melalui S-INVEST, penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi dan lainnya.

“Ada 12 item yang menjadi substansi penyempurnaan dalam pedoman perilaku manajer investasi melalui peraturan tersebut,” tandasnya. (F)

Berita Terkait

Leave a Reply