OJK Temukan Lagi 125 Entitas P2P Lending Ilegal, Masyarakat Harus Waspada
  • Home
  • Berita
  • OJK Temukan Lagi 125 Entitas P2P Lending Ilegal, Masyarakat Harus Waspada

OJK Temukan Lagi 125 Entitas P2P Lending Ilegal, Masyarakat Harus Waspada

BUKITTINGGI – Perkembangan financial technologi (fintech) seiring perkembangan teknologi informasi mesti diikuti pula dengan peningkatan pemahaman masyarakat. Sehingga, mmasyarakat semakin waspada dan tidak dirugikan dengan maraknya perkembangan fintech tersebut.

Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatera Barat Darwisman mengungkapkan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai upaya. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, OJK melakukan pengawasan terhadap aktifitas penghimpunan dana dari masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Perkembangan ini harus disikapi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin waspada sehingga tidak dirugikan,” kata Darwisman dalam media gathering di Bukittinggi, Kamis (5/12/2019) malam.

Dia menyebut, hingga akhir November 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan lagi sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Sebelumnya, pada Oktober ditemukan 133 entitas fintech P2P lending dan November ditemukan lagi 125 entitas,” ungkapnya.

Dengan demikian, hingga akhir November 2019 total entitas P2P lending yang ditangani SWI sebanyak 1.494 entitias. Sementara total entitas yang ditemukan sejak tahun 2018 hingga akhir November 2019 adalah sebanyak 1.898 entitas.

Masyarakat diminta untuk tetap berhati – hati dan tidak tergiur dengan tawaran yang menarik. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fintech yang resmi terdaftar di OJK, masyarakat bisa mencari informasi sebelum berurusan dengan pinjaman berbasis jaringan (online) tersebut.

Selain entitas P2P lending ilegal, hingga akhir November 2019, SWI juga menghentikan sebanyak 182 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Antara lain 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 entitas investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing dan llainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply