OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk IKNB
  • Home
  • Berita
  • OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk IKNB

OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk IKNB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), menyikapi perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut. Perpanjangan kebijakan stimulus tersebut akan berlaku hingga 17 April 2022.

Dalam siaran pers OJK melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, Selasa (29/12/2020), kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor IKNB ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik,” kata Anto Prabowo.

Dia menerangkan, kebijakan itu diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, OJK pada April 2020 lalu telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank, berlaku selama satu tahun. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus tersebut akan diperpanjang hingga 17 April 2022.

Anto menambahkan, peraturan baru tersebut juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Dia memaparkan, pokok – pokok pengaturan dalam kebikan tersebut antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Kemudian perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Selanjutnya, pokok pengaturan juga terhadap perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti. Serta pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Menurut Anto, dalam POJK 58/2020, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan. Baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi Covid-19. Penyempurnaan dan penyesuaian tersebut antara lain mencakup penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis tekonologi informasi (financial technology lending).

Jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK tersebut mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian. Yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dapat dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

Kemudian, mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dilakukan dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/ tertanggung/ peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan yaitu nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar. Kemudian memiliki agunan berupa kendaraan, tanah atau bangunan namun tidak berlaku untuk pembiayaan di bawah Rp25 juta. Juga harus dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Penerbitan harus memenuhi ketentuan, antara lain melaporkan kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas di atas Rp100 miliar dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai ≤ Rp 100 miliar.

Relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.

Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Dan 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.

LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK. Untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro pada posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Sedangkan untuk lembaga keuangan mikro pada posisi bulan April, Agustus dan Desember.

Jangka waktu berlaku POJK 58/2020 adalah sampai tanggal 17 April 2022. Kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. (Febry/rilis)

Berita Terkait

Leave a Reply