JAKARTA- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam perkara pidana di sektor perbankan. Pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu didorong disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Dian dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05).
Dia menerangkan, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud. Langkah tersebut sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya itu bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Sarasehan dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan. F







