OJK dan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Enam Usaha Investasi
  • Home
  • Berita
  • OJK dan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Enam Usaha Investasi

OJK dan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Enam Usaha Investasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan enam usaha penawaran investasi.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/ Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers OJK tanggal 11 Januari 2017 menyampaikan Enam usaha investasi tersebut tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan ke enam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan,” kata Tongam.

Ke enam perusahaan yang dihentikan kegiatan usaha oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/ Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia.

“Kegiatan ke enam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” lanjutnya.

Lebih jauh menurutnya, OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan ke enam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Dia menambahkan, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].

Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply