PADANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sembilan Mutiara sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. BPR tersebut beroperasi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.
Merangkum siaran pers OJK yang diterima Selasa (2/4/2024), pencabutan izin usaha BPR tersebut dilakukan berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan OJK Sumatera Barat Guntar Kumala, sebelumnya pada 30 Oktober 2023 telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian, lanjutnya, tanggal 21 Maret 2024 OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 28 tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” terangnya.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sembilan Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK nomor 28 tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. */F






