PADANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan. Pencabutan izin usaha BPR tersebut sebagai bentuk pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan perlindungan masyarakat konsumen.
Melalui siaran pers yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (11/12/2024),Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menerangkan, pencabutan izin usaha PT BPR yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024.
“Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Pakan Rabaa dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya,” kata Roni.
Dalam siaran pers tersebut, diterangkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Hal itu disebabkan BPR tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas seperti diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR tersebut tidak dapat melakukan penyehatan,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK nomor 28 tahun 2023 melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Roni. F







