OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan di Lokasi Bencana Sulteng
  • Home
  • Berita
  • OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan di Lokasi Bencana Sulteng

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan di Lokasi Bencana Sulteng

Penyerahan bantuan dalam rangka Program OJK-Peduli bersama Industri Jasa Keuangan itu diberikan langsung Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Palu, Kamis (18/10) lalu. (OJK)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Oktober lalu bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Menurut Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso, perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/ pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/ pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

“OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Oktober lalu bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam,” kata Wimboh.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, jumlah kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp27 triliun atau 0,5 persen dari total kredit nasional sebesar Rp5.032 Triliun. Jumlah kredit yang terdampak bencana adalah Rp3,9 triliun atau 14,4 persen dari total kredit di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara untuk Perusahaan Pembiayaan, terdapat potensi klaim sebesar Rp368 miliar dari 11 Perusahaan yang beroperasi. Sedangkan untuk perusahaan Asuransi Jiwa telah ada 30 perusahaan asuransi yang memberikan konfirmasi mengenai klaim polis, dengan klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp590,69 juta, klaim yang sudah masuk dan dalam proses segera dibayarkan sejumlah Rp399,79 juta. Sementara potensi klaim (yang belum dilakukan klaim) sejumlah uang pertanggungan sebesar Rp99,67 miliar dan 12.500 dolar AS.

Untuk Asuransi Umum, jumlah klaim yang sudah masuk ke OJK sebesar Rp 680 miliar, atas bangunan dan komplek bangunan sebanyak 750 klaim yang di-cover polis gempa. Sementara laporan Jasindo menyebutkan bahwa beberapa perusahaan seperti Telkomsel mengklaim BTS dan kabel bawah laut. Selain itu terdapat Personal Claim sebesar Rp 5 miliar dan klaim kapal pembawa pupuk. (fdc/rel)

Berita Terkait

Leave a Reply