
AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam menciduk seorang warga binaan berinisial DS dalam kamar 5 Blok B Lapas Klas II B, Padang Lansano Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Penangkapan tersebut berkat kerjasama dengan pihak LP.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Antonius Dachi saat dikonfirmasi padangmedia.com, Senin (9/10) membenarkan adanya penangkapan napi di Lapas Lubuk Basung. Yang bersangkutan DS digrebek dalam selnya.
“Betul kita menangkap seorang narapidana DS, penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dalam kamar 5 blok B Lapas Klas II B pada hari Jumat (6/10) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Ini berkat komunikasi baik kita dengan pihak LP,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari petugas sipir Lapas sekaligus meminta bantuan dan bekerjasama untuk melakukan pengecekan ruang kamar no 5 Blok B yang dicurigai ada penyalahgunaan narkoba oleh narapidana.
“Mendapatkan laporan tersebut, Resnarkoba Polres Agam mendatangi Lapas Klas II B Padang Langsano Lubuk Basung. Pemeriksaan dengan penggeledahan secara bersama-sama dengan petugas sipir ke kamar 5 Blok B yang dihuni napi,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam penggeledahan ditemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu, satu buah kaca pirek bersama kompeng dan 20 helai plastik kecil yang terletak di bawah kasur. Ketika didesak, yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Dikatakan, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Agam untuk diproses secara hukum. Tersangka sedang menjalankan hukuman 5 tahun penjara untuk kasus yang sama di Padang. Tersangka merupakan pindahan LP Muaro Padang.
“DS beralamat tetap di Matang Gelumpang Dua, Kecamatan Pasangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Alamat Sementara di asrama TNI AD Tarandam Lurah Parak Gadang Kecamatan Simpang Aru Kota Padang. Kita juga mengapresiasi pihak LP yang mau bekerjasama dalam pengungkapan tersebut,” pungkasnya. (fajar)






