PADANG – Mulai hari ini, Kamis (24/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dinyatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro setelah ditandatanganinya regulasi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
“Sudah terbit empat PP dan empat PMK sebagai landasan pembayaran THR dan gaji ke-13,” katanya.
Besaran THR yang diberikan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran THR tidak termasuk tunjangan kinerja.
Dikatakan, pemerintah menimbang perlunya meningkatkan daya beli masyarakat. Maka dari itu, pemerintah juga akan memberikan sebagian gaji ke-13 berbarengan dengan THR.
“Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru. Karena kita melihat perlu meningkatkan daya beli di Juni, maka sebagian gaji ke-13 akan juga dibayarkan mulai hari-hari ini,” jelas Bambang seperti dilansir bisnis.liputan6.com. (der)






