Muhidi Dorong Terbitnya Pergub Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Home
  • Berita
  • Muhidi Dorong Terbitnya Pergub Balik Nama Kendaraan Bermotor

Muhidi Dorong Terbitnya Pergub Balik Nama Kendaraan Bermotor

Muhidi Samsat Sijunjung Copy

SIJUNJUNG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi mendorong lahirnya peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur kewajiban balik nama -kendaraan bermotor non-BA terutama yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam daerah. Selain itu, dia juga meminta peningkatan akurasi data kendaraan bermotor untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu ditegaskan Muhidi saat kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sijunjung, Jumat (14/2/2025). Dia menegaskan, Pergub tersebut diperlukan karena masih banyak kendaraan bermotor baik perorangan maupun perusahaan berdomisili dan beroperasi di dalam daerah namun dengan nomor kendaraan luar daerah.

“Kami akan mendorong lahirnya Pergub yang mengatur tentang ini, karena banyak kendaraan terutama milik perusahaan yang beroperasi di dalam daerah namun memakai nomor kendaraan luar daerah,” kata Muhidi.

Dalam kesempatan itu, Muhidi menegaskan pentingnya meningkatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dalam melakukan sinkronisasi dan akurasi data kendaraan bermotor. Termasuk mendata kendaraan bermotor dengan nomor luar daerah terutama milik perusahaan sehingga bisa dilakukan langkah kebijakan strategis dalam upaya menarik kendaraan tersebut melakukan mutase atau balik nama.

“Untuk kendaraan luar daerah ini perlu diambil Langkah strategis melalui Pergub, bagaimana mempermudah mutasi atau bahkan menggratiskan bea balik nama sehingga memberikan dampak kepada peningkatan potensi PAD dari pajak kendaraan bermotor ke depan,” ujarnya.

Muhidi mengungkapkan, saat ini kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat masih di angkat 57 persen. Diharapkan pemerintah daerah melakukan berbagai Langkah strategis termasuk dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat sehingga kepatuhan membayar pajak juga meningkat.

Dia menegaskan, pajak kendaraan bermotor masih menjadi sumber utama pendapatan asli daerah. Sejak mekanisme opsen pajak diberlakukan PAD Provinsi Sumatera Barat menurun hingga Rp1,3 triliun.

“Untuk itu akurasi data dan optimalisasi penerimaan pajak harus lebih ditingkatkan agar pembagiannya juga lebih maksimal,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala UPTD Samsat Sijunjung Nasripul Romka menyebutkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah kerjanya masih sekitar 58 persen dan pihaknya akan berupaya memacu lebih tinggi lagi. Kotribusi UPTD Samsat Sijunjung untuk PAD Sumatera Barat tahun 2024 sekitar Rp16 miliar dari total PKB provinsi sekitar Rp575 miliar. Sedangkan penerimaan opsen pajak sekitar Rp10 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp11 miliar.

“Sementara saat ini masih banyak kendaraan bermotor berplat luar daerah di Kabupaten Sijunjung. Pemkab Sijunjung telah memberikan arahan untuk mutasi sehigga diharapkan dapat membantu peningkatan PAD,” ucapnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply