MPM KM Unand "Pai Baraja" ke DPRD Sumbar
  • Home
  • Berita
  • MPM KM Unand “Pai Baraja” ke DPRD Sumbar

MPM KM Unand “Pai Baraja” ke DPRD Sumbar

Image

PADANG- Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM KM) berkunjung ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (17/11//2023). Kunjungan itu adalah untuk melaksanakan program kerja “Pai Baraja” (pergi belajar) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Kunjungan mahasiswa MPM KM Unand tersebut diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Zardi Syahrir bersama Tenaga Ahli DPRD Sumatera Barat Kurnia Warman didampingi Kasubag Protokoler, Publikasi dan Kehumasan Setwan, Dahrul Idris.

Dalam kesempatan itu, Zardi Syahrir menyampaikan, DPRD secara kelembagaan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tiga fungsi yaitu fungsi penganggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Di samping itu sebagai perwakilan rakyat, DPRD juga menerima, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Sebagai lembaga legislatif di daerah, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menetapkan anggaran untuk membiayai pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, membuat produk hukum sebagai payung dari pelaksanaan program pembangunan serta mengaswasi jalannya pelaksanaan program pembangunan yang didanai dengan anggaran tersebut,” kata Zardi.

Dia menambahkan, dalam melahirkan produk hukum, DPRD bersama pemerintah daerah membentuk peraturan perundangan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) baik yang bersifat kumulatif terbuka, usulan dari pemerintah daerah maupun yang digagas DPRD menggunakan hak usul prakarsa.

Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat Kurna Warman dalam pertemuan itu menyampaikan, ada perbedaan dalam kewenangan antar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pemerintah pusat dengan DPRD di daerah. DPR pada tingkat pemerintah pusat merupakan lembaga legislasi, presiden sebagai eksekutif dan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif.

“DPRD dalam sistem pemerintahan daerah merupakan unsur penyelenggara yang memiliki kedudukan sejajar dengan kepala daerah, diberikan mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Rayhan, perwakilan MPM KM Unand menyampaikan terima kasih atas penerimaan Sekretariat DPRD Sumatera Barat atas kunjungan mereka dalam program “Pai Baraja”. Paparan yang disampaikan sangat bermanfaat bagi peningkatan wawasan terkait peran dan fungsi DPRD serta sistem pemerintahan daerah yang akan menjadi bekal pengalaman di masa datang. F

Berita Terkait

Leave a Reply