
PADANG- Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Musfi Yendra mengingatkan agar seluruh badan publik tidak memandang remeh perihal keterbukaan informasi. Hak masyarakat untuk tahu segala sesuatu yang menjadi informasi publik tidak boleh diabaikan oleh lembaga pemerintahan dan organisasi yang menggunakan anggaran negara.
Hal itu ditegaskan Musfi Yendra terkait momentum Raght to Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu se-dunia yang diperingati setiap tanggal 28 September. Hingga saat ini, sebanyak 65 negara telah memperingati RTKD tersebut termasuk Indonesia.
“Bertepatan dengan momentum ini, kami ingatkan seluruh badan publik tidak memandang remeh keterbukaan informasi, ini sudah menjadi isu internasional,” tegasnya.
Dia menerangkan, RTKD digagas oleh aktivitas keterbukaan informasi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Bulgaria pada 28 September 2002. Kemudian, pada konferensi umum UNESCO tanggal 17 November 2015, PBB mendeklarasikan tanggal 28 September sebagai Hari Hak untuk Tahu atau Right to Know Day (RTKD).
Melalui konferensi tersebut, lanjut Musfi, juga ditetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal Informasi atau International Day for Universal Access to Information (IDUAI). Untuk kemudian pada tanggal 28 September 2019 diproklamirkan sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal Informasi atau International Day for Universal Access to Information (IDUAI).
“Jadi, isu keterbukaan informasi sudah menjadi perhatian serius banyak negara di dunia, tidak saja di Indonesia,” ujarnya.
Indonesia, lanjutnya, mengatur keterbukaan informasi melalui Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Berdasarkan UU tersebut maka lahirlah Komisi Informasi sebagai lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Saat ini, Komisi Informasi sudah ada di tingkat pusat dan tingkat provinsi sedangkan untuk i tingkat kabupaten/ kota terutama di Sumatera Barat sedang didorong untuk segera dibentuk sehingga semakin optimal dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi.
Musfi menegaskan, pada prinsipnya keterbukaan informasi di Indonesia sebetulnya sudah dimaktubkan pada saat baru merdeka yaitu di dalam pembukaan UUD NRI 1945, jauh sebelum PBB mencetuskan RTKD. Artinya, keterbukaan formasi untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan dengan baik.
Lebih jauh Musfi menegaskan kepada seluruh badan publik untuk patuh kepada UU dengan tidak mengabaikan keterbukaan informasi. Seluruh badan publik harus membenahi layanan informasi antara lain melalui pembenahan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) serta meningkatkan infrastruktur penunjang akses informasi.
“Harus dibentuk PPID di seluruh badan publik, bagi yang sudah ada harus ditingkatkan melalui pembenahan serta meningkatkan akses layanan informasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan haknya,” tandasnya. F







