Mochlasin: Sepanjang Sesuai Aturan, Angket Sah Saja
  • Home
  • Berita
  • Mochlasin: Sepanjang Sesuai Aturan, Angket Sah Saja

Mochlasin: Sepanjang Sesuai Aturan, Angket Sah Saja

PADANG – Penggunaan hak angket oleh anggota DPRD sah-sah saja sepanjang sesuai aturan dan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan legislatif.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PKS, Mockhlasin, (Senin, 31/8) mengatakan hal itu diminta tanggapannya terkait mencuatnya wacana penggunaan hak angket oleh DPRD provinsi Sumatera Barat.

“Penggunaan hak angket sah-sah saja sepanjang sesuai aturan dan dalam rangka menjalankan peran kontrol legislatif. Yang perlu dikaji adalah seberapa perlunya hak angket itu digunakan,” katanya.

Hak angket menurut Mochlasin adalah hak istimewa DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Hak ini tentu sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang urgen dan menyangkut kepentingan masyarakat.

Terkait penggunaan hak angket yang saat ini mencuat, ia mempertanyakan sejauh mana urgennya terhadap masyarakat dan itu perlu dikaji lagi. Jangan sampai penggunaan hak angket terkesan dipaksakan untuk sebuah kepentingan yang tidak memihak kepada masyarakat.

“Kalau (penggunaan hak angket) itu ditarik-tarik untuk kepentingan tertentu, tentu menjadi pertanyaan karena itu sangat tidak pantas,” ujarnya.

Mochlasin menambahkan, jika ada indikasi pelanggaran, silahkan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi namun harus fair (jujur) dalam menilai setelah memperoleh keterangan yang dibutuhkan.

Seperti yang sudah beredar informasi bahwa Komisi I DPRD provinsi Sumatera Barat mencuatkan wacana penggunaan hak angket. Wacana ini muncul karena adanya dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh Irwan Prayitno calon gubernur incumbent saat masih menjabat.

Dugaan pelanggaran tersebut adalah persoalan SK penggantian pejabat di lingkup Pemprov Sumatera Barat, yaitu Direktur RSUD Pariaman. Pengangkatan Direktur RSUD Pariaman dipersoalkan karena dinilai melanggar pasal 71 UU Pilkada, karena dilakukan pada masa enam bulan sebelum habis masa jabatan. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply