Mobilitas Masyarakat Meningkat, Pertamina: Ketahanan Pasokan BBM di Sumbar Aman
  • Home
  • Berita
  • Mobilitas Masyarakat Meningkat, Pertamina: Ketahanan Pasokan BBM di Sumbar Aman

Mobilitas Masyarakat Meningkat, Pertamina: Ketahanan Pasokan BBM di Sumbar Aman

Image

PADANG- PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan memastikan, ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan, kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Sumbar berjalan dengan lancar dan aman,” kata Agustyawan, Selasa (23/8/2022).

Dia juga mengungkapkan, pihaknya mencatat terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi. Meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut.

Menurutnya, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Sumbar sudah menyentuh 65 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Sumbar mencapai 1.244 KL/hari. Terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 1.164 KL/hari (year on year/yoy).

Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 76 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Sumbar mencapai 1.838 KL/hari, meningkat dibanding dengan Juli 2021 yang mencapai 1.503 KL/hari (yoy).

Agustyawan menegaskan, Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di Sumbar. Pihaknya melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Sementara itu, sanksi tegas telah menanti para oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pertamina menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang telah melakukan berbagai upaya dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM bersubsidi.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya sehingga BBM bersubsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Agustiawan.

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. Sanksi yang akan dikenakan yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk bersubsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama. (*/Fe)

Berita Terkait

Leave a Reply