
PADANGMEDIA.COM – Tugas berat menanti Mahkamah Konstitusi (MK) usai pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Karena kontestan pemilu dapat saja mengajukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap, penetapan hasil Pemilu oleh KPU nanti tidak ada yang bermuara ke MK, termasuk hasil Pilpres.
Hal itu dikatakan Anwar Usman saat pembukaan Diklat Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (HKWN) bagi wartawan seluruh Indonesia, Senin malam, 22 April 2019 di Gedung Diklat MA, Cisarua, Bogor.
Anwar menyebut, Pemilu 2019 sebagai Pemilu terberat pelaksanaannya karena serentak dilakukan antara pemilihan caleg DPR RI, caleg DPRD provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPD RI dan pemilihan presiden. Tak urung, kontestan peserta Pemilu juga sangat banyak jumlahnya. Akibatnya kebingungan dialami masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.
“Ke depan, ini perlu dievaluasi. Dulu kami menyetujui Pemilu serentak ini dengan pertimbangan efisiensi anggaran dan efisiensi waktu. Dan, ternyata Pemilu 2019 menimbulkan banyak korban, termasuk korban jiwa karena kelelahan yang dialami petugas,” katanya.
Pada bagian lain, Usman berharap peran wartawan dalam menetralisir situasi yang berkembang di masyarakat usai Pemilu. Tak dipungkiri, Pemilu telah menguras emosi masyarakat sehingga terkotak-kotak.
“Tugas berat wartawan saat ini adalah menyejukkan masyarakat di tengah situasi bangsa yang kurang kondusif akibat pemilihan presiden. Wartawan harus berani menyampaikan kebenaran dan fakta yang ditemukan,” katanya.
Sementara, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan, pemilu kali ini pemilu paling rumit di dunia, baik dari sisi wilayah geografi maupun teknis penyelenggaraan. Dengan jumlah pemilih 192.828.520 tersebar pada 17.500 pulau dan 2.593 varian kertas suara (1 varian untuk pilpres, 34 varian untuk DPD, 8 varian untuk DPR RI, 272 varian untuk DPR provinsi, 2.206 varian untuk DPR kabupaten/kota dan hanya dilaksanakan dalam waktu setengah hari.
Menurutnya, Pemilu adalah sebuah proses pergantian dan sirkulasi elit secara kompetitif dan legal. Pemilu seharusnya menjadi proses pendidikan politik rakyat yang langsung, terbuka, bebas, dan massal. Tetapi yang terjadi, media sepertinya terbelah menjadi dua kutub mengikuti persaingan 2 pasangan capres-cawapres.
Para pemilik media menjadi pimpinan partai. Para pendukung menggalang massa dan opini. Media sosial menyebarkan hoak dan ketakutan.
“Celakanya, kita semua membiarkan meme beredar massal di media sosial dengan cara merendahkan sekaligus melecehkan para politikus dan calon-calon pemimpin kita,” katanya.
Karena itu, pihaknya merasa perlu mengingatkan kembali tentang peran dan fungsi pers itu ada dua. Pertama, menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil. Kedua, selalu skeptis dan menguji kebenaran informasi yang didapat.
“Dalam situasi saat ini, pers jangan justru menggelorakan potensi kon@ik. Pers perlu menghindari ekspose pernyataan yang tak diperlukan dari pihak yang bersengketa. Pers perlu mengubah jurnalisme talking news dengan jurnalisme presisi. Pers harus melakukan cek dan ricek terhadap semua fakta, data dan informasi yang disampaikan semua pihak,” katanya.
Tapi, terlebih dari itu, pers harus fokus pada masalah dan penanganan yang dilakukan Bawaslu, DKPP, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komisi Yudisial, dan tentu saja Mahkamah Konstitusi. Para wartawan harus selalu mengecek peraturan perundangan terkait Pemilu yang berlaku.
“Jangan segan bertanya pada ahli yang berkompeten dan kredibel, bukan pengamat yang partisanshipnya tinggi. Para wartawan juga perlu berhati- hati dalam menggunakan informasi dari media sosial. Perlakukan apa yang ada di media sosial hanya sebagai sebuah informasi. Junjung tinggi Kode Etik Jurnalisme yang menjadi pegangan kita dalam bekerja,” katanya. (rin/*)






