MK-FB Gugat Hasil Pilkada ke MK

MK-FB Gugat Hasil Pilkada ke MK

PADANG – Proses Penetapan calon gubernur- wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Sumatera Barat dipastikan tertunda menyusul masuknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan gubernur- wakil gubernur (pilgub).

Gugatan hasil pilgub diajukan oleh pasangan Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK-FB) pada Selasa (22/12) dan teregistrasi di MK dengan nomor 129/ PAN.MK/2015. Registrasi gugatan MK-FB tersebut seperti terlihat di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id dengan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2015.

” Dengan adanya gugatan ke MK maka sesuai dengan aturan, penetapan calon terpilih menjadi tertunda,” kata Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen terkait gugatan tersebut, Selasa (22/12).

Menurutnya, sedianya penetapan pasangan calon gubernur – wakil gubernur terpilih dijadwalkan Rabu (23/12). KPU Povinsi Sumatera Barat sebelumnya telah menetapkan hasil perolehan suara pilgub Sumatera Barat pada Sabtu (19/12) kemaren.

Dalam penetapan hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Irwan Prayitno – Nasrul Abit (IP-NA) unggul dengan 58,62 persen suara sedangkan pasangan MK-FB memperoleh 41,38 persen. Dari rekapitulasi dan penetapan hasil pilgub Sumatera Barat di Hotel Pangeran, Sabtu (19/12), dari jumlah suara sah sebanyak 2.005.989 suara, pasangan nomor urut 1 MK-FB memperoleh 830.131 suara sedangkan pasangan nomor urut 2 IP-NA meraih 1.175.858 suara.

Amnasmen menyatakan, KPU tinggal menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan tersebut. Jika gugatan MK-FB oleh MK dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses maka penetapan calon bisa tertunda sampai Maret 2016. Namun, kalau gugatan tersebut tidak memenuhi syarat maka pada Januari 2016 penetapan sudah bisa dilakukan.

Seiring itu, penundaan penetapan calon kepala daerah hasil pemilihan bupati- wakil bupati dan walikota- wakil walikota di Sumatera Barat juga akan tertunda di tiga daerah. Hal itu karena hasil pilkada di tiga daerah tersebut juga digugat ke MK. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Solok Selatan, Tanahdatar dan Kabupaten Limapuluh Kota. Tiga daerah ini menggelar pilkada serentak dengan pilgub Sumatera Barat tahun 2015. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply