
SAWAHLUNTO – Satnarkoba Polres Sawahlunto membekuk Fandy (23), warga Muaro Kalaban di Simpang jalan menuju Taratak bancah karena memiliki sabu, sekira pukul 12.15 WIB, Jumat (25/1).
Kasatresnarkoba Polres Sawahlunto AKP Sugianto mengatakan, tersangka tidak bisa berkutik saat aparat menemukan
membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu.
“Saat diinterogasi polisi di lapangan ia mengakui masih memiliki barang haram lainnya di rumahnya,” jelas Sugianto.
Sampai di rumah tersangka di Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban,
Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, anggota melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan yang juga didampingi Kepala Dusun ditemukan
lagi dua paket kecil narkotika jenis sabu di kamar tersangka ,“ jelasnya.
Sugianto menambahkan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini Fandy sudah digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk diperiksa
lebih lanjut.
“Semua masih kami dalami, sejauh mana keterlibatannya, apakah ia pengedar atau pemakai, kemudian dari mana barang haram itu ia peroleh,” tambahnya.
Barang bukti lain yang ditemukann, berupa satu botol minuman Sprite,
satu korek api gas, tiga pipet ukuran kecil, satu arum kecil, satu
kaca ukuran kecil, uang tunai Rp300 ribu dan dua unit handphone. (tumpak)






