
PASAMAN – Sembilan orang nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pasaman melapor ke Polres Pasaman terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank tersebut. Akibat ulah yang dilakukan oknum tersebut, sembilan nasabah dirugikan sekitar lebih kurang Rp400 juta.
Boy Roy Indra selaku Penasehat Hukum sembilan nasabah tersebut mengatakan, dirinya telah mendampingi korban melapor ke Polres Pasaman. “Ya benar, saya mendampingi klien saya melapor ke Polres Pasaman terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami. Salah satu nomor laporan polisi dari klien kami ke Polres Pasaman kemarin adalah LP/119/XI/2017-SPKT Res-Psm tanggal 29 November 2017,” ujarnya kepada wartawan di Pasaman, Senin (11/12).
Selain itu, katanya, dirinya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping serta akan melaporkan bank tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Padang.
“Seharusnya, pihak bank juga ikut bertanggung jawab atas kejadian ini. Tidak bisa lepas begitu saja. Sebab, saat oknum tersebut melakukan pemungutan, dia memakai atribut Bank BSM dan masih berstatus karyawan,” terang Boy.
Ia berharap kepada pihak Bank agar mencari jalan terbaik terhadap nasabah bank yangmerasa dirugikan. “Kita membuka pintu yang selebar-lebarnya jika pihak bank punya niat baik untuk berdamai,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman, AKBP Hasanudin didampingi Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Zulhendri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/12) membenarkan bahwa ada sembilan warga melapor ke SPKT Polres Pasaman terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum bank BSM Cabang Pasaman dengan inisial A.
Kata Kapolres, saat ini A sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap nasabahnya.
“Selain ditetapkan tersangka, kini oknum karyawan bank inisial A tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian sejak bulan Agustus 2017 lalu,” terangnya.
Ia menyebut, penetapan oknum mantan karyawan Bank BSM itu sebagai DPO karena ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan juta uang nasabah. Modusnya, sekitar bulan Juni 2017 lalu, tersangka selaku karyawan bank BSM Cabang Pasaman melakukan pengutipan uang ke nasabah-nasabahnya. Namun sayangnya, uang yang dikutip ke nasabah tersebut tidak dibukukan pada tabungan nasabah itu.
Hasanudin menyebutkan, uang yang telah dikutip dari nasabah itu seharusnya dibukukan pada rekening setiap nasabah, namun uang itu diduga dinikmati sendiri oleh tersangka. Adapun jumlah uang yang dikutip tersangka dari 9 nasabah yang melapor ke SPKT Mapolres Pasaman itu hampir Rp400 juta. Tersangka inisial A pun kini telah menjadi DPO pihak Kepolisian sejak bulan Agustus 2017 lalu.
Pihaknya berharap kerja sama semua pihak untuk ikut membantu jika mengetahui keberadaan dari tersangka. “Surat penetapan tersangka dalam DPO itu dalam waktu dekat juga akan kita sampaikan ke seluruh Mapolres dan Polda yang ada di Indonesia. Sehingga mempersempit ruang lingkup gerak geriknya dari tersangka,” terangnya.
Kapolres Pasaman yang merupakan alumni Fakultas IAIN Imam Bonjol Padang itu juga menghimbau kepada warga agar berhati-hati dalam urusan perbankan. “Nasabah jangan murah tergiur dengan di iming-iming dengan jasa yang tidak pasti,” harapnya. (riki)






