Merampok, Tiga Oknum Polisi Divonis Tak Sampai Dua Tahun Penjara
  • Home
  • Berita
  • Merampok, Tiga Oknum Polisi Divonis Tak Sampai Dua Tahun Penjara

Merampok, Tiga Oknum Polisi Divonis Tak Sampai Dua Tahun Penjara

SAWAHLUNTO – Tiga oknum polisi Polres Sawahlunto yang merampok nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) beberapa waktu lalu divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (25/10). Tiga oknum tersebut, masing-masing Brigadir Yopi Utama dihukum penjara 1 tahun 10 bulan.

Sementara, Bripka Meky Putra dan Brigadir Richard Ishak Hutahaen dihukum penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan. Vonis yang sama dengan dua polisi itu dijatuhkan pada satu pelaku lainnya dari warga sipil, Mario Efrizal. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut semua terdakwa

Hakim Ketua Flowerry Yulidas didampingi hakim Lola Oktavia dan hakim Rahmi Afdhila menilai semua terdakwa terbukti bersalah. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan oknum polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Sedangkan terdakwa Mario pernah dihukum dan sudah menikmati hasil kejahatan.

Sebaliknya, beberapa hal yang meringankan, terdakwa oknum polisi belum pernah dihukum dan belum menikmati hasil kejahatan, telah meminta maaf pada korban dan sopan selama di persidangan.

Mendengar vonis hakim, semua terdakwa menerima putusan majelis hakim. Namun, jaksa masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.

Tiga oknum polisi serta satu warga sipili tersebut didakwa merampok nasabah bank pada 9 Mei 2016 lalu. Kejadian di depan Bank Syariah Mandiri Muarokalaban. Sedangkan korbannya adalah Silvia Antika yang hendak menyetor uang sebanyak Rp166 juta di bank itu. Para terdakwa merampok dengan menodong korban menggunakan senjata api. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply