
MENTAWAI – Pengawasan terhadap orang asing dan lalu lintas orang yang masuk keluar wilayah Indonesia, khususnya Mentawai, perlu dilakukan dengan ketat. Dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, Pemkab Kepulauan mentawai melalui Kesbangpolinmas Mentawai menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) dengan mengundang Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham, Kakanim Kelas I Padang dan Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Padang di aula Bundo Guest House, Kamis (8/12) Tuapeijat.
“Dalam pengawasan orang asing, kita tidak dapat melakukannya sendirian, tapi perlu koordinasi dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) di tingkat Kabupaten,” kata Indra Sakti Suhermansyah Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Padang.
Di satu sisi, katanya, kehadiran maupun investasi asing sangat dibutuhkan sepanjang bermanfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah setempat. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing sangat penting di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Apalagi, Mentawai dikenali sebagai tempat favorit bagi orang asing untuk berselancar. Hampir setiap tahun kunjungan wisatawan mancanegara ke Mentawai terus meningkat. Meski perlu melakukan kewaspadaan dan pengawasan, namun jangan terlalu berlebihan sehingga memicu tergangunya kenyamanan kelancaran aktivitas orang asing, ujarnya.
Pengawasan orang asing juga penting dilakukan untuk memelihara stabilitas nasional dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara. “Itulah pentingnya membentuk TimPora di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Indra Sakti.
Sementara, Kepala Kesbangpolinmas Mentawai, Halomohan Pardede saat ditemui padangmedia.com menyebutkan, keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia termasuk Mentawai perlu mendapat perhatian semua pihak. Karena itu, koordinasi antar intansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah Mentawai sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang, maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (Human Trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba psikotropika) dan lain sebagainya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah, imbuhnya.
Dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai , diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota tim pengawasan. Anggota tim bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing, ucapnya. (ers)






