Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Padang 
  • Home
  • Berita
  • Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Padang 

Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Padang 

Menpan RB, Syafruddin meresmikan mall pelayanan publik Kota Padang, Kamis (27/12). (der)

PADANG – Kota Padang telah mulai melakukan pelayanan sistem online melalui pengoperasian Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, Kamis (27/12/2018). Di situ bergabung beberapa instansi vertikal di bawah kementrian/lembaga pusat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Padang.

Menpan RB, Syafruddin dalam sambutannya mengatakan, pengoperasian MPP menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam mewujudkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang sustainable, cepat, mudah terjangkau, aman, nyaman dan terintegrasi. Artinya, Pemko Padang telah memasuki babak baru era inovasi digital pelayanan publik yang semula konvensional ke sistem online yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari era industri 4,.0.

“Pemko Padang menunjukkan komitmen peningkatan pelayanan publik dengan menghadirkan MPP berbasis digital yang sejalan dengan era industri 4.0,” kata Syafruddin.

Lebih lanjut, Menpan – RB menyebut, MPP tidak saja menampung instansi pemerintahan, namun sektor swasta bisa juga dirangkul untuk berkolaborasi. Semua diserahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk berinovasi lagi.

“Selain instansi pemerintah, sektor swasta juga bisa beekolaborasi,” sebutnya.

Mal pelayanan publik Kota Padang. (der)

Sementara itu, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, MPP kota Padang secara bertahap melayani 104 jenis perizinan dan non perizinan. Di antaranya, 84 jenis  dari instansi Pemerintah Kota Padang, sedangkan 20 jenis dari instansi vertikal terdiri dari BUMN dan BUMD.

“Untuk tahap awal, MPP Kota Padang akan bergabung 10 instansi vertikal di bawah kementrian dan 4 lagi organisasi OPD Pemerintah Kota Padang,” ujar Mahyeldi.

Dijelaskan, MPP Kota Padang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kemudian diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PAN-RB No. 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Percontohan MPP Tahun 2018, dimana Kota Padang adalah salah satu kota yang ditetapkan untuk mengoperasikan MPP pada tahun 2018 ini.

Sebagai tindaklanjut dari penetapan lokasi MPP tahun 2018 oleh Kementerian PAN-RB tersebut, pada Februaari 2018 yang lalu telah ditandatangani MoU antara Menteri PAN-RB dengan Walikota Padang tentang pernyataan komitmen dan kesanggupan Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan MPP pada 2018.

MPP Kota Padang berada di Gedung Pasar Raya Blok III lantai 4 pada areal seluas sekitar 1.100 m2 dengan fasilitas parkir kendaraan bermotor yang cukup yang berada di lantai yang sama. Akses kendaraan bermotor dapat dilalui melalui ramp melingkar dari bawah sampai atas dan akses konvensional melalui tangga dapat dilalui melalui dua unit tangga yang tersedia mulai dari lantai dasar. Fasilitas lift akan disiapkan pada awal bulan Februari 2019 yang akan datang, terutama diperuntukkan bagi pengunjung penyandang disabilitas dan pengunjung yang tidak menggunakan kendaraan.

Esensi dari MPP adalah memberikan fasilitas dan kemudahan pengurusan dokumen pribadi dan dokumen berusaha bagi semua warga dan pengusaha. Warga hanya perlu datang ke MPP untuk mengurus semua dokumen yang diperlukannya, tanpa harus kesana kemari lagi seperti sebelumnya. Hal ini juga sejalan dengan pemberlakuan sistem perijinan online melalui aplikasi Sapo Rancak di Kota Padang yang sudah dimulai sejak bulan Mei 2018 yang lalu, mendahului pemberlakuan Online Single Submission (OSS) secara nasional oleh Pemerintah Pusat. Aplikasi Sapo Rancak sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang sehingga memudahkan para pengusaha dalam mengurus dokumen perijinannya.

Walikota Padang H Mahyeldi dalam beberapa kali kesempatan mengutarakan bahwa pengoperasian Mal Pelayanan Publik Kota Padang merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Padang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga dan tamu-tamu investor yang akan berinvestasi di Kota Padang. Beberapa regulasi kemudahan berusaha dan insentif penanaman modal telah digulirkan yang menandakan bahwa Pemerintah Kota Padang berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh warga.

Selain kemudahan berusaha dan pemberian insentif kepada seluruh pengusaha dan investor, Pemerintah Kota Padang juga akan segera memberlakukan digital signature untuk meningkatkan kualitas pelayanan dibidang perizinan. Digital signature memungkinkan tidak adanya hambatan oleh waktu dan jarak dalam penerbitan dokumen perijinan, sehingga iklim berusaha di Kota Padang akan semakin kondusif dan diminati oleh para pengusaha dan investor nasional dan internasional.

Dinas PM & PTSP Kota Padang juga sudah memiliki website dan sosial media (instagram, facebook dan twitter) yang dapat dengan mudah diakses oleh publik. Media online tersebut berisikan dokumen dan informasi perijinan yang dilayani, serta informasi-informasi penting lainnya tentang investment opportunities dan update information terkait dengan penyelenggaraan license dan investment di Kota Padang. (der)

Berita Terkait

Leave a Reply